Banda Aceh

Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya

pengacara tersangka telah memberikan hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, membantah dugaan pemerkosaan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024). Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, hingga kini belum ada temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang santriwati di Banda Aceh

Meski demikian, pengacara tersangka telah memberikan hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, membantah dugaan pemerkosaan sebagaimana yang disangkakan.

"Dari hasil print chat antara korban dengan tersangka, pengacara berpendapat antara korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri tersebut atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan," ungkap Kompol Fadillah saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).

Kemudian polisi juga sudah memeriksa tiga saksi ahli terkait kasus tersebut. Mereka yakni ahli psikolog, ahli jinayat dan dokter yang melakukan visum et repertum.

Rencana kerja selanjutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi yang meringankan tersangka sebagaimana tersebut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tiga orang saksi ahli," jelas Kompol Fadillah.

Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka, menerima hasil dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), menerima hasil dari pekerja sosial baik korban dan tersangka.

"Pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka direncanakan Rabu, 4 Juni mendatang. Jika semua penyidikan dan pemeriksaan sudah tuntas baru kita limpahkan ke JPU," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban dibawa ke kamar rumah terlapor.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

"Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum," ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025) lalu.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut. Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved