Pulau Sengketa Aceh Sumut

Respons Polemik 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut, Anggota DPRA Sebut Perlu Program Page Nanggroe

"Pada hari pertama dilantik (sebagai anggota DPRA), saya pernah menyampaikan program Page Nanggroe yang anggarannya dari pokir saya," kata Hasballah.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
IST
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Hasballah SAg. 

Proses pembakuan ini dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri atas sejumlah instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lalu juga terlibat Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial/BIG), pakar toponimi, serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Verifikasi nama-nama pulau tersebut dilaksanakan berlangsung pada 20–22 November 2008 di Banda Aceh.

Hasilnya, tercatat sebanyak 260 pulau telah dibakukan secara resmi.

Sementara empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau," sebutnya.

Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu: Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo, dan Pulau Panjang.(*) 

Baca juga: Safrizal ZA Sebut 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut

 

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved