Berita Subulussaalam

Sebut Kematian Ikan tak Terkait Limbah PMKS PT MSB, Begini Penjelasan Kepala DLHK Kota Subulussalam

Abdul Rahman yang akrab disapa Ali angkat bicara soal isu pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan matinya sejumlah ikan di Sungai Belintang kare

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ABDUL RAHMAN ALI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, SHut, menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis kualitas air, tidak ditemukan indikasi pencemaran. 


"APabila terdapat kekeliruan sesuai dengan keputusan ahli menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya," terang Abdul Rahman Ali, S.Hut, Kepala DLHK Subulussalam dalam telaahnya.


Sebelumnya juga disebutkan Kota Subulussalam belum memiliki Qanun Tentang Penentuan Kelas Sungai dan Daya Dukung Daya Mutu Air Nasional.


Lantaran itu peraturan baku mutu yang digunakan sesuai Baku Tampung Lingkungan Hidup  Pemerintah PP) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka untuk melihat kualitas air sungai digunakan Baku Mutu Air Sungai Kelas 3 atau maksimal kelas 4, pengguanaan kelas tersebut karena kegiatan yang ada disekitar air sungai tersebut terdapat perkebunan, pertanian, industri, peternakan dan pemukiman.


Sebagaimana diberitakan keanehan muncul dalam penanganan masalah ikan mati secara massal di Sungai Lae Batu-Batu Kota Subulussalam yang diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit.


Bahkan dilaporkan pengiriman sampel ikan dan air Sungai Batu-Batu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam ke laboratorium diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi, bahkan tanpa pendampingan atau surat pengantar yang sah sebagaimana informasi yang terima Serambinews.com, Senin (19/5/2025).


Dugaan menyalahi prosedur dalam proses pengiriman sampel air dan ikan mati dari Sungai Lae Batu-batu ini pun memicu pertanyaan publik.


Sampel ikan mati dan air Sungai Batu-Batu ternyata dikirim lewat travel pengangkutan umum layaknya paket barang biasa.


Sampel ikan dan air yang notabene sebagai bukti hukum diduga dikirim tanpa didampingi dan dilengkapi dokumen surat pengantar.


Bahkan saat ditanyai surat tanda terima sampel air dan ikan dari Labpratorium Kimia Universitas Syiah Kuala (USK) pihak DLHK tidak bisa menunjukan.


Ironisnya lagi, hasil investigasi wartawan mengungkapkan bahwa seorang narasumber ternyata sampel terkait tidak ditemukan adanya pencatatan resmi dalam sistem register di Laboratorium USK.


Sumber Serambinews.com yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah melakukan verifikasi langsung ke dua laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh — yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tujuan pengiriman sampel. 


Berdasarkan keterangan petugas laboratorium, tidak ada sampel yang diterima, termasuk tidak ditemukan adanya pencatatan resmi dalam sistem register.


“Barusan saya sudah kroscek langsung ke laboratorium Unsyiah (USK), dan berdasarkan informasi dari petugas lab dilaporkan tidak ada sampel terkait masuk, dan tidak ada register resmi,” terang sumber tersebut.


Narasumber juga menyebut bahwa ia telah menelusuri keberadaan sampel ke Laboratorium Fakultas MIPA dan Laboratorium Teknik Kimia Fakultas Teknik USK, namun keduanya menyatakan tidak pernah menerima kiriman dari DLHK Subulussalam.


Hal ini pun memicu tanda tanya dan kecurigaan publik. Usut punya usut hal yang mencurigakan, pengiriman sampel ternyata dilakukan hanya melalui jasa mobil travel, tanpa ada petugas resmi yang mendampingi atau surat pengantar yang menyertai. 


Dalam foto paket yang diterima redaksi, terlihat sebuah tulisan sederhana bertuliskan “Kepada Pak Edy di Lab Kimia Unsyiah” lengkap dengan nomor handphone dan catatan “Ambil di loket”. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved