Pulau Sengketa Aceh Sumut

Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat

Empat pulau Aceh, dirampas Sumatera Utara (Sumut), menunjukan lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat.

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formasi), Ahmad Fadil Lauser Melayu 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat pulau Aceh, dirampas Sumatera Utara (Sumut), menunjukan lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat

Hal itu disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formasi), Ahmad Fadil Lauser Melayu, Selasa (27/5/2025). 

Pernyataan Ahmad Fadli itu, bukan tanpa alasan. Mengingat Pemerintah Aceh, sudah berkali-kali melayangkan protes dan menunjukan bukti dokumen serta bukti fisik di lapangan.

Bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh. 

Namun protes tersebut, tak diindahkan. Terbukti malah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ahmad Fadli, lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat, menunjukan kegagalan kepimpinan Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Singkil. 
 
"Mahasiswa Aceh Singkil, menilai Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil gagal dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh," kata Ahmad Fadli, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Banyak Potensi Sumber Daya Alam, Gubernur Aceh Diminta Perjuangkan 4 Pulau yang Jadi Milik Sumut

Mahasiswa mengingatkan agar Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, menunjukan marwah di mata Pemerintah Pusat.  

Agar tidak muncul kesan pemimpin hanya menjadi simbol di baliho dan spanduk. 

Sebab jika persoalan klaim wilayah terus dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan konflik horizontal.

"Jika mereka tidak segera bergerak, maka rakyat yang akan turun tangan. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bicara tapi lumpuh dalam bertindak," katanya.

Masyarakat Aceh, kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). 

Menyusul beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.

Keputusan tersebut mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Masyarakat Aceh Tamiang Ikut Protes

Tadinya pulau itu, masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved