Opini
Bupati dan Wali Kota di Aceh Perlu Bentuk Dewan Syariah untuk Dukung Koperasi Merah Putih Syariah
Secara nasional, pembentukan KMP di Provinsi Aceh jauh lebih lambat dibandingkan rata-rata provinsi lainnya di Indonesia. Padahal pada tanggal 22 Apri
DSA berharap semoga pembentukan KMP Syariah ini dijadikan momen penting oleh Bupati/Walikota di 20 Kabupaten/Kota di Aceh untuk segera membentuk DSK. Para Bupati/Walikota perlu segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 500.3/5338 tentang percepatan pendirian KMP Syariah di seluruh desa di Aceh dengan pembentukan DSK di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.
Melalui kolaborasi DSI dengan MPU di masing-masing kabupaten/kota seluruh Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera membentuk DSK, dengan langkah-langkah berikut pertama, membentuk kepanitiaan pembentukan DSK yang bertugas menyiapkan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwal) tentang DSK untuk kemudian disahkan oleh Bupati/Walikota setempat. Dalam menyiapkan draf perbub/perwal ini dapat merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 56 tentang DSA dan perbup/perwal kabupaten/kota lainnya yang sudah memiliki DSK sebagai referensi.
Kedua, membentuk tim Kepanitiaan Seleksi (Pansel) DSK dengan melibatkan unsur pemerintahan kabupaten/kota, DSI, MPU, akademisi, dan representatif DSA. Tim pansel ini bertugas melakukan fit dan proper test calon anggota DSK secara transparan dan objektif yang kemudian dipilih tiga orang untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DSK Kabupaten/Kota.
Selain itu untuk mempercepat pembentukan DSK, Tim Panitia pembentukan DSK Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan konsultasi dengan Sekretariat DSA, Irhamna, S.Ag., M.Us, Nomor Hp 081269055789.
Semoga DSK akan segera terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.