Kajian Islam
Buya Yahya Jelaskan Alasan Tak Boleh Menunda Penguburan Jenazah
Buya Yahya kemudian mengungkap alasan mengapa harus menyegerakan pengkuburan jenazah.
Dalam ceramahnya, Buya menyampaikan bahwa menunda prosesi pemakaman, apalagi sampai menginapkan jenazah berhari-hari, tidak dibenarkan.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menegaskan pentingnya menyegerakan pemakaman jenazah sebagaimana dianjurkan dalam sunnah Rasulullah SAW.
Dalam ceramahnya, Buya menyampaikan bahwa menunda prosesi pemakaman, apalagi sampai menginapkan jenazah berhari-hari, tidak dibenarkan.
Meski itu atas dasar tradisi atau menunggu keluarga jauh.
Menurutnya, selain untuk menghormati jenazah, penyegeraan penguburan juga memberi kemudahan bagi keluarga dan para pengurus jenazah untuk segera beristirahat.
Terlebih lagi, jika almarhum merupakan orang saleh, maka ia dapat segera menikmati kenikmatan alam barzakh.
Sebaliknya, jika almarhum bukan orang baik, maka tidak selayaknya terlalu lama disimpan di rumah.
Baca juga: Apakah Shalat Sah Jika Tidak Pakai Sejadah? Ternyata Begini Hukumnya Diungkap Buya Yahya
Anjuran ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang menekankan untuk mempercepat pengurusan jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Dalam hal ini, Rasulullah menganjurkan untuk menyegerakannya.
Namun, kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan, misalnya tradisi di suatu tempat atau bahkan menunggu pihak keluarga tertentu.
Hal tersebut kerap menunda pelaksanaan pemandian jenazah yang secara otomatis menunda pula prosesi pemakaman.
Bahkan parahnya, sebagian orang memperlama proses pengkuburan sampai dua hari lebih.
"Kita menemukan sebagian orang ditunda sampai berlama lama, sehari kadang-kadang dua hari, harusnya bukan begitu," kata Buya Yahya dalam ceramahnya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah pada Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Bolehkah Orang Kaya Menerima Daging Kurban? Begini Kata Buya Yahya hingga Jelaskan Soal Prioritas
Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah Cirebon ini mengatakan, dengan alasan apa pun tidak boleh menunda pengkuburan jenazah apalagi sampai diinapkan.
"Mayat janga diinapkan di rumah lama-lama, tradisi apapun tetap nggak bener, tradisi siapapun, meskipun ada tradisi dari mbah keturunan gak boleh," sambung Buya Yahya.
Dalam hal menguburkan jenazah, Rasulullah dalam hal ini juga menganjurkan untuk menyegerakannya.
"Wong Nabi mengatakan lebih cepat lebih bagus, kok nginap, 'ini karena tradisi di kampung ini, ini kampungnya para orang-orang terkasih Allah', ini Nabi mengatakan percepat," timpal Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mengungkap alasan mengapa harus menyegerakan pengkuburan jenazah.
Adapun alasan tersebut adalah, agar orang yang mengurus jenazah bisa segera beristirahat.
Alasan selanjutnya adalah, apabila jenazah tersebut semasa hidupnya termasuk orang baik, maka almarhum bisa segera menikmati alam barzah jika disegerakan pengkuburannya.
"Kenapa? ini yg bakal merawat jenazahnya dia juga pengen istirahat yang gali kubur sebagainya, semuanya. Dan kalau memang mayat ini adalah mayat yang baik biar segera menikmati kenikmatan alam barzah. Kalau mayat ini tidak baik, jangan lama-lama di rumah," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
jenazah
fardu kifayah
Tradisi
Buya Yahya
jenazah ditunda dikuburkan
hukum menginapkan jenazah
Serambinews.com
| Doa Isthikarah Dalam Bahasa Arab, Doa Khusus Dipanjatkan Setelah Shalat Istikharah, Simak Panduannya |
|
|---|
| Tiga Cara Allah Kabulkan Doa Hambanya, Buya Yahya: Jangan Pernah Ragu Saat Meminta |
|
|---|
| Lima Amalan Ringan di Hari Jumat Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Jadi Penghapus Dosa! |
|
|---|
| Hati-Hati Batal, Begini Cara Menambah Doa Dalam Sujud Ketika Shalat Bila Tak Bisa Bahasa Arab |
|
|---|
| Jangan Lewatkan Waktu Ini! Doa di Hari Jumat Langsung Dijabah, Ustaz Adi Hidayat Bocorkan Rahasianya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ulama-Besar-Buya-Yahya-Al-Bahjah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.