Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Lepas ke Sumut, KAMMI Nilai Pemerintah Aceh tak Serius Pertahankan Teritorinya

Empat pulau yang kini resmi menjadi milik Sumut itu adalah Pulau Lipan, Gadang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com  
Ketua KAMMI Banda Aceh, M Syauqi Umardhian. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius untuk mempertahankan teritorinya sendiri di hadapan pemerintah pusat.

Hal itu buntut dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan 4 pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Aceh kini menjadi memasuki wilayah Sumatera Utara. 

Ketua KAMMI Wilayah Aceh, M. Syauqi Umardhian, S Psi, mengatakan,  4 pulau yang kini lepas ke Sumatera Utara melalui Kepmendagri 300.2.2-21.38 tahun 2025.

“Munculnya Kepmendagri 300.2.2-21.38 tahun 2025 ini adalah bukti bahwa selama Pemerintah Aceh tidak serius untuk mempertahankan teritorinya sendiri di pemerintah pusat,” kata Syauqi, Senin (2/6/2025).

Empat pulau yang kini resmi menjadi milik Sumut itu adalah Pulau Lipan, Gadang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Baca juga: Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Pihaknya sangat menyayangkan putusan dari Kepmendagri ini. Padahal sejak awal 4 pulau tersebut masuk dalam teritori Aceh sejak masa kesultanan, kemerdekaan, hingga saat ini dan Provinsi Aceh memiliki bukti yang kuat terhadap kepemilikan tersebut.

Dijelaskannya, perbatasan laut sudah pernah disepakati pada Rapat Provinsi Aceh-Sumut 22 April 1992 di Langsa, peta kesepakatan jelas menunjukkan pulau-pulau ini masuk ke wilayah Aceh. 

Kemudian pada 19 September 2002 Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Bakosurtanal memasang PBU (patok batas udara) di Pulau Panjang, jejak sejarah & fisik ini harusnya sudah mengokohkan status Aceh.

Baca juga: Komandan Al Asyi: Setiap Jengkal Tanah Aceh Wajib Dipertahankan oleh Seluruh Orang Aceh

Selain itu, data kependudukan, penduduk pulau-pulau itu tercatat di Desa Gosong Telaga Selatan (Aceh Singkil) dan aktif terlibat dalam pemilu Aceh bahkan juga mendapat bantuan dari pemerintah desa Aceh. 

Karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah Aceh segera melakukan gugatan ke Kemendagri dan membawa bukti-bukti yang cukup untuk mengembalikan status pulau-pulau tersebut kembali ke asalnya aslinya yaitu Aceh. 

“Apalagi pada saat debat kandidat gubernur dan wakil gubernur lalu, Pasangan Mualem dan Dek Fadh juga menyatakan memiliki koneksi khusus pada pemerintah pusat, kami kami sangat menanti hasil dari koneksi khusus tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut, DPR/DPD Minta Presiden Batalkan SK Mendagri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved