Pulau Sengketa Aceh Sumut
4 Pulau Lepas ke Sumut, KAMMI Nilai Pemerintah Aceh tak Serius Pertahankan Teritorinya
Empat pulau yang kini resmi menjadi milik Sumut itu adalah Pulau Lipan, Gadang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius untuk mempertahankan teritorinya sendiri di hadapan pemerintah pusat.
Hal itu buntut dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan 4 pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Aceh kini menjadi memasuki wilayah Sumatera Utara.
Ketua KAMMI Wilayah Aceh, M. Syauqi Umardhian, S Psi, mengatakan, 4 pulau yang kini lepas ke Sumatera Utara melalui Kepmendagri 300.2.2-21.38 tahun 2025.
“Munculnya Kepmendagri 300.2.2-21.38 tahun 2025 ini adalah bukti bahwa selama Pemerintah Aceh tidak serius untuk mempertahankan teritorinya sendiri di pemerintah pusat,” kata Syauqi, Senin (2/6/2025).
Empat pulau yang kini resmi menjadi milik Sumut itu adalah Pulau Lipan, Gadang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Baca juga: Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Pihaknya sangat menyayangkan putusan dari Kepmendagri ini. Padahal sejak awal 4 pulau tersebut masuk dalam teritori Aceh sejak masa kesultanan, kemerdekaan, hingga saat ini dan Provinsi Aceh memiliki bukti yang kuat terhadap kepemilikan tersebut.
Dijelaskannya, perbatasan laut sudah pernah disepakati pada Rapat Provinsi Aceh-Sumut 22 April 1992 di Langsa, peta kesepakatan jelas menunjukkan pulau-pulau ini masuk ke wilayah Aceh.
Kemudian pada 19 September 2002 Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Bakosurtanal memasang PBU (patok batas udara) di Pulau Panjang, jejak sejarah & fisik ini harusnya sudah mengokohkan status Aceh.
Baca juga: Komandan Al Asyi: Setiap Jengkal Tanah Aceh Wajib Dipertahankan oleh Seluruh Orang Aceh
Selain itu, data kependudukan, penduduk pulau-pulau itu tercatat di Desa Gosong Telaga Selatan (Aceh Singkil) dan aktif terlibat dalam pemilu Aceh bahkan juga mendapat bantuan dari pemerintah desa Aceh.
Karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah Aceh segera melakukan gugatan ke Kemendagri dan membawa bukti-bukti yang cukup untuk mengembalikan status pulau-pulau tersebut kembali ke asalnya aslinya yaitu Aceh.
“Apalagi pada saat debat kandidat gubernur dan wakil gubernur lalu, Pasangan Mualem dan Dek Fadh juga menyatakan memiliki koneksi khusus pada pemerintah pusat, kami kami sangat menanti hasil dari koneksi khusus tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut, DPR/DPD Minta Presiden Batalkan SK Mendagri
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.