Berita Banda Aceh

Komandan Al Asyi: Setiap Jengkal Tanah Aceh Wajib Dipertahankan oleh Seluruh Orang Aceh

Komandan Al Asyi: Setiap Jengkal Tanah Aceh Wajib Dipertahankan oleh Seluruh Orang Aceh

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tuanku Warul Waliddin, Pang Ulee Komandan Al Asyi 

SERAMBINEWS.COM - Komandan Al Asyi minta semua orang Aceh baik yang ada di Aceh maupun di Jakarta dan dimanapun berada wajib bersatu dan satu sikap suara untuk mempertahankan setiap jengkal tanah Aceh. Dalam hal ini termasuk 4 pulau terluar yang di SK kan Mendagri.

Hal ini disampaikan Tuanku Warul Waliddin, Pang Ulee Komandan Al Asyi dalam siaran pers kepada Serambinews.com.

Tuanku Warul Waliddin meminta seluruh Rakyat Aceh yang merasa berdarah Aceh baik jenderal, pejabat publik, baik di kementrian, wakil rakyat hingga rakyat biasa bersatu sikap dan suara untuk menuntut  kepada Mendagri agar membatalkan SK  Mendagri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025.

SK itu yang menyatakan bahwa 4 pulau yang di maksud (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek) ,dengan semena-mena mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Baca juga: Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Apalagi data dan fakta sejarah secara jelas menyatakan bahwa 4 pulau ini milik Teuku Rusli Hasan, ahli waris Teuku Raja Udah.

"Hal ini sebagaimana pernyataan ahli waris tersebut mengatakan keempat pulau tersebut merupakan milik keluarganya dan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," ujar Tuanku Warul yang juga Ketua Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) Aceh.

Dikatakan Tuanku Warul, sejatinya batas wilayah Aceh merujuk pada era kesultanan Aceh yang mencakup hingga Langkat. 

Bukannya malah diperkecil yang bermakna mengerdilkan Aceh. 

Baca juga: Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat

"Saya pikir Mendagri tidak boleh semena-mena memutuskan batas wilayah untuk kepentingan sepihak, dengan alasan mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini. 

Dengan alasan penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan memperbarui regulasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan.

Ini murni penyerobotan yang tersistem, siapa dibalik ini? tanya Tuanku Warul yang juga Pewaris Kesultanan Aceh.(*)

Baca juga: DPR dan DPD RI Minta Presiden Batalkan SK Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved