Belum Selesai Polemik Ijazah, Kini Jokowi Diminta Tunjukkan KTP, KK, Hingga Buku Induk SMA
Belum selesai soal polemik ijazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ijazah SMA, KTP, hingga Kartu Keluarga Jokowi untuk mendaftar ke KPU
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, belum mereda.
Kini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mulai menyoroti dokumen lain yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden, yakni ijazah SMA, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan TIPU UGM, M Taufiq, menjelang sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Senin (2/6/2025), pukul 10.00 WIB.
Sidang kali beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Menurut Taufiq, ada 36 lembar gugatan sudah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang pagi ini.
"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Taufiq mengatakan, meski ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.
"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.
"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah
Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."
" Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."
"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.
Sementara soal gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik mengatakan, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.
"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi. Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.
Seekor Sapi Ditemukan Mati Diduga Diterkam Harimau di Aceh Timur |
![]() |
---|
Seleksi Tahap Pertama Rampung, PSAP Sigli Pilih 35 Pemain |
![]() |
---|
Cuaca Minggu, 21 September Mayoritas Wilayah Aceh Singkil Cerah |
![]() |
---|
10 Kabupaten Meriahkan Festival Meurah Silu Aceh 2025 di Hutan Kota Langsa |
![]() |
---|
VIDEO 3 Drone dan Rudal Houthi Gempur Israel, Klaim Hancurkan Target Sensitif Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.