Gaji ke-13 Buat Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Besaran Sesuai Golonga Bisa Cek di Sini

Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GAJI KE-13 : Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025 atau kemungkinan akan cair pada hari ini, Senin (2/6). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025 atau kemungkinan akan cair pada hari ini, Senin (2/6).

Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.

Pencairan dilakukan mulai awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan status penerima, sementara besarannya mengacu pada peraturan terbaru.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sepanjang 2025 akan ada peningkatan pendapatan bagi ASN, termasuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta gaji ke-13.

Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN dan pensiunan untuk memeriksa rekening masing-masing dan menyesuaikan informasi dengan instansi tempat mereka bernaung.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu keperluan pendidikan serta biaya hidup menjelang tahun ajaran baru.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Besaran Gaji ke-13 Guru PNS Sesuai Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)

Golongan I

-Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

-Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

-Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

-Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

-IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

-IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

-IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

-IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

-IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

-IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

-IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

-IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

-IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

-IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

-IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

-IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

-IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran Gaji ke-13 Guru PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):

Golongan I-X

-I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

-II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

-III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

-IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

-V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

-VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

-VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100

-VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

-IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X-XVII

-X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000

-XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

-XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

-XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

-XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

-XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

-XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

-XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

Gaji ke-13 Pensiunan Guru

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengacu pada besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan saat aktif.

Dilansir dari Kompas.com, bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya.

Teknis pencairan disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):

-TMT 1 Mei 2025: pembayaran dilakukan oleh Taspen

-TMT 1 Juni 2025: pembayaran dilakukan oleh satuan kerja

 

 

Baca juga: Nongkrong di Warkop: Ngopi, Ngerokok, Begadang Gaya Gen Z Banda Aceh yang Bikin Cepat Tumbang

Baca juga: Usaha Ternak Kambing Etawa, Seorang Anggota Polsek Darul Kamal Raup Jutaan Rupiah

Baca juga: Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil Ikut Shalatkan Bocah Korban Kebakaran di Aceh Utara

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved