Gaji ke-13 Buat Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Hari Ini, Besaran Sesuai Golonga Bisa Cek di Sini
Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni 2025 atau kemungkinan akan cair pada hari ini, Senin (2/6).
Pemerintah menetapkan tambahan penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan.
Pencairan dilakukan mulai awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan status penerima, sementara besarannya mengacu pada peraturan terbaru.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sepanjang 2025 akan ada peningkatan pendapatan bagi ASN, termasuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta gaji ke-13.
Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN dan pensiunan untuk memeriksa rekening masing-masing dan menyesuaikan informasi dengan instansi tempat mereka bernaung.
Pencairan ini diharapkan dapat membantu keperluan pendidikan serta biaya hidup menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV
Besaran Gaji ke-13 Guru PNS Sesuai Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)
Golongan I
-Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
-Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
-Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
-Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
-IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
-IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
-IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
-IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
-IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
-IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
-IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
-IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
-IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
-IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
-IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
-IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
-IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran Gaji ke-13 Guru PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):
Golongan I-X
-I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
-IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
-V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
-VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
-VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
-VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
-IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X-XVII
-X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
-XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
-XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
-XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
-XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
-XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Gaji ke-13 Pensiunan Guru
Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengacu pada besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan saat aktif.
Dilansir dari Kompas.com, bila pensiunan juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya.
Teknis pencairan disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
-TMT 1 Mei 2025: pembayaran dilakukan oleh Taspen
-TMT 1 Juni 2025: pembayaran dilakukan oleh satuan kerja
Baca juga: Nongkrong di Warkop: Ngopi, Ngerokok, Begadang Gaya Gen Z Banda Aceh yang Bikin Cepat Tumbang
Baca juga: Usaha Ternak Kambing Etawa, Seorang Anggota Polsek Darul Kamal Raup Jutaan Rupiah
Baca juga: Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil Ikut Shalatkan Bocah Korban Kebakaran di Aceh Utara
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan |
![]() |
---|
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Info Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.