Kasus Ijazah Jokowi

Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi karena Ini

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunSolo.com/ Andreas Chris
INTERVENSI - Sejumlah alumni SMAN 6 Solo seangkatan dengan Jokowi melakukan intervensi dalam sidang ijazah palsu di PN Solo, Senin (2/6/2025). Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo. 

Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi Buntut Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Teman SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Satyatno Tri Kuncoro mengajukan gugatan intervensi saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2//6/2025) siang.

Sidang lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Jokowi, KPU, UGM dan SMAN 6 Solo.

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.

Gugatan intervensi diajukan oleh Satyatno Tri Kuncoro, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Solo tahun 1980.

Ia hadir di persidangan bersama empat kuasa hukumnya untuk mengajukan intervensi secara resmi di tengah jalannya sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, serta hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," terang Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.

Wahyu Teo selaku kuasa hukum pemohon intervensi, menegaskan bahwa pengajuan intervensi tersebut bukan ditujukan untuk membela Jokowi secara pribadi.

Melainkan sebagai bentuk keberatan dari para alumni SMAN 6 Solo yang merasa nama baik almamater mereka tercemar akibat tudingan ijazah palsu yang mencuat ke publik.

"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta,”

“Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Teo.

"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," lanjut dia.

Atas intervensi tersebut, Majelis Hakim akan memanggil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.

"Maka Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan penggugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini,”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved