Kasus Ijazah Jokowi
Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi karena Ini
Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi Buntut Hal Ini
SERAMBINEWS.COM – Teman SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Satyatno Tri Kuncoro mengajukan gugatan intervensi saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2//6/2025) siang.
Sidang lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Jokowi, KPU, UGM dan SMAN 6 Solo.
Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.
Gugatan intervensi diajukan oleh Satyatno Tri Kuncoro, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Solo tahun 1980.
Ia hadir di persidangan bersama empat kuasa hukumnya untuk mengajukan intervensi secara resmi di tengah jalannya sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, serta hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," terang Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.
Wahyu Teo selaku kuasa hukum pemohon intervensi, menegaskan bahwa pengajuan intervensi tersebut bukan ditujukan untuk membela Jokowi secara pribadi.
Melainkan sebagai bentuk keberatan dari para alumni SMAN 6 Solo yang merasa nama baik almamater mereka tercemar akibat tudingan ijazah palsu yang mencuat ke publik.
"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta,”
“Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Teo.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," lanjut dia.
Atas intervensi tersebut, Majelis Hakim akan memanggil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
"Maka Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan penggugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini,”
Jokowi
intervensi
PN Solo
teman Jokowi
sidang gugatan
Kasus Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi
TIPU UGM
SMAN 6
Tuduhan ‘Partai Biru’ Jadi Dalang Dibalik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Bilang Begini |
![]() |
---|
Kecurigaan Jokowi dan Teka Teki ‘Orang Besar’ Dibalik Tuduhan Ijazah Palsu, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Ahli Forensik Digital Ajari Rismon Sianipar Cara Teliti Ijazah Jokowi yang Benar,Rismon Malah Nyolot |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Jokowi Dulunya Ternyata Bestie, Mobil Esemka Jadi Bola Api, Kini Tuding Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Tim TIPU UGM Tuntut KPU, UGM, dan SMAN 6 Setara Utang Negara Terkait Ijazah Jokowi: Rp 5.853 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.