Kasus Ijazah Jokowi

Teman SMA Jokowi Lakukan Intervensi Saat Sidang Gugatan di PN Solo, Bukan Membela Tapi karena Ini

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak tergugat, muncul momen menarik ketika seorang alumni mengajukan gugatan intervensi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunSolo.com/ Andreas Chris
INTERVENSI - Sejumlah alumni SMAN 6 Solo seangkatan dengan Jokowi melakukan intervensi dalam sidang ijazah palsu di PN Solo, Senin (2/6/2025). Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo. 

"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.

Baca juga: Tak Cukup Ijazah, TIPU UGM Bidik Dokumen Lain Milik Jokowi untuk Diperiksa: KTP, KK, Buku Induk SMA

Sementara soal gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, dikatakan Taufik, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.

"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi,”

“Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.

Kejutan lain juga telah disiapkan oleh Taufiq dan kawan-kawan dengan mempersiapkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.

"Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut," pungkasnya.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved