Berita Aceh Timur

724 ASN Aceh Timur Kedapatan Manipulasi Presensi Wajah, Tegas Bupati Alfarlaky Potong TPP 40 Persen

“Sesuai komitmen saya dalam penerapan reward and punishment bagi ASN, mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi. Dalam kasus ini, 724 ASN...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
IST
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. 

“Sesuai komitmen saya dalam penerapan reward and punishment bagi ASN, mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi. Dalam kasus ini, 724 ASN akan dikenakan pengurangan tambahan penghasilan dan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN,” tegas Bupati Alfarlaky, Selasa (3/6/2025).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 724 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terungkap melakukan manipulasi presensi online dengan cara memalsukan foto wajah.

Praktik curang tersebut terdeteksi oleh sistem dan langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi.

Bupati Alfarlaky menegaskan komitmennya untuk menegakkan kedisiplinan ASN.

Ia menyebutkan bahwa ASN yang terbukti curang akan dikenai sanksi tegas berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hukuman disiplin sesuai regulasi.

“Sesuai komitmen saya dalam penerapan reward and punishment bagi ASN, mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi. Dalam kasus ini, 724 ASN akan dikenakan pengurangan tambahan penghasilan dan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN,” tegas Bupati Alfarlaky, Selasa (3/6/2025).

Ia juga telah menginstruksikan Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKD untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut secara administratif.

“Kepada Kepala BPKD, saya minta segera menunda proses pencairan TPP ASN yang terlibat sampai klarifikasi faktual selesai dilakukan. Mereka akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 40 persen,” lanjutnya.

Baca juga: Curang! 724 ASN Aceh Timur Sengaja Manipulasi Presensi Wajah, Bupati Alfarlaky Beri Sanksi Tegas

Selain itu, para atasan langsung ASN yang bersangkutan diminta melakukan pemeriksaan awal sesuai mekanisme dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hasil pemeriksaan itu wajib ditembuskan kepada Kepala BKPSDM dan Inspektur Daerah.

Langkah ini, kata bupati, diambil untuk menjaga integritas dan moralitas aparatur pemerintahan sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian di Aceh Timur.

Bupati Alfarlaky juga mengungkapkan bahwa proses penyaringan dan pendeteksian pelanggaran presensi digital masih terus berlangsung.

Temuan ini, katanya, baru sebatas manipulasi foto wajah, dan belum termasuk potensi pelanggaran lainnya seperti rekayasa GPS dan metode manipulatif lainnya.

“Kami ingin ASN Aceh Timur menjadi teladan dalam kejujuran dan kedisiplinan. Manipulasi seperti ini jelas merusak citra pelayanan publik. Proses screening masih terus berlanjut, dan ke depan, ASN diharapkan bekerja dengan lebih jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

Baca juga: 724 ASN Aceh Timur Manipulasi Presensi Wajah, Bupati Alfarlaky Potong TPP 40 Persen

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved