Bejatnya Heri Arianto, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 20 Tahun di Gresik, Pelaku Juga Rekam Korban Mandi

Pelaku merudapaksa anak sambungnya SH berusia 20 tahun asal Wringinanom Gresik. Korban diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
TAMPANG AYAH BEJAT - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menanyai Heri Arianyo ayah yang merudapaksa anak tiri di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025). 

Diketahui tersangka melakukan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi dan korban tidur di ruang tamu.

Peristiwa bejat menimpa korban pada  Sabtu (31/5/2025) di Wringinanom.

Peristiwa keji itu terjadi saat siang bolong.

 Saat ibu korban keluar mengantar anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah.

Lalu tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto dan video (bugil) korban kepada keluarganya.

Ancaman tersangka membuat gadis 20 tahun itu ketakutan.

Tidak lama, SH langsung diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu.

Bahkan, ulah bejat itu terjadi hingga tiga kali hanya dalam waktu tiga jam saja.

Awal Terbongkar

Hal ini membuat korban SH trauma.

Dia berusaha melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada keluarga.

Keesokan harinya, SH berhasil kabur dan melalporkan ke nenek korban.

Setelah menerima laporan keluarga korban, Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pria gondrong dan bertato tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved