Bejatnya Heri Arianto, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 20 Tahun di Gresik, Pelaku Juga Rekam Korban Mandi

Pelaku merudapaksa anak sambungnya SH berusia 20 tahun asal Wringinanom Gresik. Korban diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
TAMPANG AYAH BEJAT - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menanyai Heri Arianyo ayah yang merudapaksa anak tiri di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Seorang pria tega merudapaska anak tirinya berulang kali di Gresik.

Pelaku bernama Heri Arianto alias HA (38) warga Tarik, Sidoarjo kini telah ditangkap polisi.

Pelaku merudapaksa anak sambungnya SH berusia 20 tahun asal Wringinanom Gresik.

Korban diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu.

Bahkan, ulah bejat itu terjadi hingga tiga kali hanya dalam waktu tiga jam saja.

Korban terkpasa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam video bugilnya akan disebar.

 

Pelaku Rekam Korban Saat Mandi

Pengakuan ayah tiri bejat asal Wringinanom Gresik sungguh keterlaluan. Pria bertato ini merekam video anak sambung mandi.

Video tersebut, digunakan Heri Arianto alias HA (38) warga Tarik, Sidoarjo untuk mengancam anak sambungnya SH berusia 20 tahun asal Wringinanom Gresik.

"Saya ancam video mandinya kalau tidak mau, saya laporkan, saya video sendiri," kata tersangka saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/6/2025).

Heri dan anak sambungnya itu sudah tinggal selama empat tahun. Tersangka Heri ini juga memiliki foto alat vital korban.

Hal ini membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu geram.

"Biadap, kamu tidak memperhatiakn masa depan anak, apa yang ada di otakmu, bejat," tegas Kapolres dengan nada geram.

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Putri Kandung Secara Bergilir di Sumut, Seorang Korban Nekat Minum Racun

Kronologi Korban Dirudapaksa

Diketahui tersangka melakukan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi dan korban tidur di ruang tamu.

Peristiwa bejat menimpa korban pada  Sabtu (31/5/2025) di Wringinanom.

Peristiwa keji itu terjadi saat siang bolong.

 Saat ibu korban keluar mengantar anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah.

Lalu tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto dan video (bugil) korban kepada keluarganya.

Ancaman tersangka membuat gadis 20 tahun itu ketakutan.

Tidak lama, SH langsung diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu.

Bahkan, ulah bejat itu terjadi hingga tiga kali hanya dalam waktu tiga jam saja.

Awal Terbongkar

Hal ini membuat korban SH trauma.

Dia berusaha melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada keluarga.

Keesokan harinya, SH berhasil kabur dan melalporkan ke nenek korban.

Setelah menerima laporan keluarga korban, Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pria gondrong dan bertato tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Atas kasus tersebut, Kapolres Rovan menyampaikan empati yang mendalam.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak, karena pelaku kekerasan seksual bisa orang dekat. 

 

Baca juga: Percasi Serahkan Bonus untuk Juara Lomba Turnamen Catur HUT Ke-23 Abdya 

Baca juga: Octa Cahyu IRT di Muara Enim Tipu Puluhan Korban Modus Arisan Online, Raup Rp 356 Juta dari Anggota

Baca juga: Jelang Idul Adha, BKM Masjid Agung Abdya Salurkan Santunan untuk 83 Anak Yatim Lembah Sabil

Artikel ini Sudah tayang di Tribunjatim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved