Pulau Sengketa Aceh Sumut
Tolak Keputusan Mendagri, Massa Kepung 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Aceh Singkil
Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) mengepung pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/6/2025).
Massa tersebut merupakan nelayan dan masyarakat umum yang datang dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Paling mendominasi adalah massa nelayan dari Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara.
Turut hadir di tengah massa Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Antara lain Irmawan, Sudirman alis Haji Uma, Azhari Cage, Darwati A Gani dan wakil rakyat lainnya.
Hadir juga Bupati Aceh Singkil Safriadi, anggota DPRA, Ketua dan anggota DPRK Aceh Singkil serta para ulama.
Gelombang massa berangkat menggunakan kapal nelayan yang dipimpin panglima laot lhok dan kepala desa masing-masing.
Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Tiga pulau lainnya masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan.
Sampai di lokasi, massa rela melompat dari boat lalu berjalan merayap untuk melewati titian dermaga kayu yang telah lapuk sebulan injakan kaki di Pulau Panjang.
Baca juga: 4 Pulau di Aceh Singkil Diserahkan ke Sumut: Aceh Hendak Digiring Kembali ke Jurang Konflik?
Setelah berada di Pulau Panjang, tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh, massa melakukan orasi.
Isi orasi mengatakan menolak keputusan Mendagri.
"Mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh," teriak Ishak koordinator massa.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.