Cara Cek Status Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu atau Tidak, Dicairkan Mulai Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Freepik/Skata
ILUSTRASI BSU PEKERJA - Berikut cara mengecek status pekerja apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dengan total Rp600.000 atau tidak.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pekerja untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Pekerja bisa melakukan pengecekan secara offline, misalnya dengan mendatangi HRD perusahaan.

Selain itu, bisa juga mengeceknya secara online dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, tahun ini Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.

Sesuai dengan rencana, BSU Pekerja akan dicairkan mulai 5 Juni 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. 

Total, ada sebanyak 17,3 juta pekerja yang bakal mendapat sasaran bantuan insentif ekonomi sebesar Rp 600.000 dari pemerintah.

Baca juga: BSU Pekerja Rp600.000 Cair Mulai 5 Juni, Ini Cara Tahu Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima atau Tidak

Selain pekerja, Bendahara Negara itu juga mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan kepada 565.000 guru honorer.

Jumlah tersebut terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Cara mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Berkaca pada penyaluran BSU 2022, ada beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (3/6/2025), berikut ini cara cek penerima BSU 2022 yang mungkin bisa diterapkan untuk mengecek status BSU 2025.

1. Laman BPJS Ketenagakerjaan

Data penerima BSU 2025 bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja harus memastikan status keaktifan kepesertaannya.

Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Atau bisa juga dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja

Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta
  • Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
  • Log in dan lengkapi data diri
  • Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan ada centang hijau notifikasi
  • Namun, apabila tidak terdaftar, akan mendapat notifikasi tidak terdaftar.

Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

2. Laman Kemenaker

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
  • Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Log in dan masuk kembali
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

3. Aplikasi Pospay

Diketahui, BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini 3 Cara Cek Penerima Secara Online

Cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
  • Buka aplikasi Pospay
  • Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  • Klik logo Kemenaker
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
  • Lengkapi seluruh data penerima
  • Klik "Lanjutkan".

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.

Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.

Besaran BSU 2025

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025), Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan untuk periode Juni-Juli.

Namun, bantuan ini akan disalurkan sebanyak satu kali pada Juni.

Ini berarti, BSU 2025 akan langsung diberikan sebesar Rp 300.000 pada Juni.

"BSU upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujarnya.

Syarat penerima BSU 2025

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ialah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: BSU 2025 Cair, Tenaga Honorer Dapat Bantuan Rp 300 Ribu, Cair Bulan Juni Ini

Jika penerima BSU kemudian diketahui tidak memenuhi syarat di atas, mereka wajib mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved