Berita Aceh Timur

Petani Aceh Timur Tuntut Pengembalian Tanah yang Dirampas Dua Perusahaan

menurut warga, lahan itu adalah milik masyarakat yang sempat diklaim dan dikuasai secara paksa oleh perusahaan tersebut saat Aceh masih dilanda konfl

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SENGKETA LAHAN - Masyarakat saat memperlihatkan lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT Dwi Kencana Semesta dan PT Bumi Flora kini dikuasai oleh PT Parama Agro Sejahtera, Rabu (4/6/2025). 

“Ini bukan soal jual beli antara perusahaan lama dan baru. Ini soal hak rakyat yang dirampas paksa di masa konflik. Kami hanya ingin kejelasan dan pengembalian hak atas tanah kami,” ujar Muda Wali.

Baca juga: Dikelola Investor Swasta, Pemkab Aceh Besar Buka 200 Hektar Lahan Jagung di Kuta Cot Glie

Adapun tuntutan AMMK yakni:

Menolak segala bentuk negosiasi dan kompromi dengan pihak PT Prama Agro Sejahtera dan PT Bumi Flora, baik secara pribadi maupun perorangan.

AMMK, yang terdiri dari 10 gampong, 6 kecamatan, dan 6 mukim, secara tegas menolak segala janji-janji lisan dari pihak perusahaan.

Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan kawasan satwa liar dan fasilitas umum.

AMMK menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat terdampak.

Perusahaan telah mengabaikan undang-undang negara yang mengatur penyelesaian sengketa.

AMMK meminta Komnas HAM untuk mengusut pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu di Aceh Timur.

AMMK menuntut agar hak-hak adat atas wilayah kami yang telah dirampas secara paksa segera dikembalikan.

Baca juga: Gubsu Bobby Akui Tetap Terbuka Jika Empat Pulau di Singkil Dikembalikan ke Aceh

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved