Berita Aceh Timur
Petani Aceh Timur Tuntut Pengembalian Tanah yang Dirampas Dua Perusahaan
menurut warga, lahan itu adalah milik masyarakat yang sempat diklaim dan dikuasai secara paksa oleh perusahaan tersebut saat Aceh masih dilanda konfl
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
“Ini bukan soal jual beli antara perusahaan lama dan baru. Ini soal hak rakyat yang dirampas paksa di masa konflik. Kami hanya ingin kejelasan dan pengembalian hak atas tanah kami,” ujar Muda Wali.
Baca juga: Dikelola Investor Swasta, Pemkab Aceh Besar Buka 200 Hektar Lahan Jagung di Kuta Cot Glie
Adapun tuntutan AMMK yakni:
Menolak segala bentuk negosiasi dan kompromi dengan pihak PT Prama Agro Sejahtera dan PT Bumi Flora, baik secara pribadi maupun perorangan.
AMMK, yang terdiri dari 10 gampong, 6 kecamatan, dan 6 mukim, secara tegas menolak segala janji-janji lisan dari pihak perusahaan.
Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan kawasan satwa liar dan fasilitas umum.
AMMK menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat terdampak.
Perusahaan telah mengabaikan undang-undang negara yang mengatur penyelesaian sengketa.
AMMK meminta Komnas HAM untuk mengusut pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu di Aceh Timur.
AMMK menuntut agar hak-hak adat atas wilayah kami yang telah dirampas secara paksa segera dikembalikan.
Baca juga: Gubsu Bobby Akui Tetap Terbuka Jika Empat Pulau di Singkil Dikembalikan ke Aceh
Prajurit TNI Yonif TP 853 BRB Aceh Timur Bantu Petani Panen Padi |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Menjelajahi Keindahan Laut Aceh Timur sambil Memancing bersama Idi Fishing |
![]() |
---|
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, 4 WN Myanmar Divonis 66 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.