BSU Cair Mulai Hari Ini, Berikut 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Dapat Insentif Periode Juni-Juli 2025
BSU 2025 sebesar Rp300.000 ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UM
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Simak daftarnya berikut ini:
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
- Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”
Jadwal pencairan BSU Juni-Juli 2025
Diberitakan Antara, Kamis (29/5/2025), pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan BSU pada Kamis (5/6/2025).
Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan, mereka cukup memantau rekening bank masing-masing untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk.
Selain itu, penting juga untuk mengikuti informasi resmi dari pihak kelurahan atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan guna mengetahui jadwal pencairan BSU secara lebih detail.
Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja
Cara cek BSU Juni-Juli 2025
Untuk mendapatkan BSU, salah satu syarat utama adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi status mereka melalui platform resmi masing-masing.
Langkah mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
- Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store atau Play Store
- Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki akun JMO
- Perlu diketahui bahwa penerima BSU wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025
- Masuk ke aplikasi JMO dengan menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Setelah berhasil login, pilih menu "Kartu Digital" di bagian bawah layar
- Status keaktifan sebagai peserta dapat dilihat pada bagian "Informasi Kepesertaan".
Cara mengecek status penerima PKH:
- Akses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau tablet
- Isi informasi wilayah secara lengkap berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode verifikasi berupa huruf yang tampil di layar
- Tekan tombol "CARI DATA" setelah semua kolom terisi dengan benar
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para pekerja dapat memastikan kelayakan untuk menerima BSU sebelum proses pencairan dilakukan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Kerja ke Luar Negeri Terkendala Biaya? Ini Cara Ajukan KUR untuk Calon Pekerja Migran, Tanpa Agunan! |
![]() |
---|
Benarkah Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Akan Dapat BSU? Cek Fakta Berikut |
![]() |
---|
Perbankan di Aceh Diminta Permudah Syarat KUR |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Perusahaan Ini Dulu PHK Ribuan Pekerja Ganti Pakai AI, Kini 'Menyesal' dan Rekrut Karyawan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.