BSU Cair Mulai Hari Ini, Berikut 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Dapat Insentif Periode Juni-Juli 2025

BSU 2025 sebesar Rp300.000 ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UM

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Freepik/Skata
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Berikut dua kelompok pekerja yang tidak menerima BSU periode Juni-Juli 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025 kepada para pekerja di seluruh Indonesia. 

Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional pasca-tekanan inflasi global.

Sebelumnya pada masa pandemi COVID-19, pemerintah juga pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu. 

Namun Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, dana yang disalurkan pada BSU 2025 akan lebih kecil nominalnya.

"Besarannya Rp150.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan," ungkap Airlangga di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip dari Kompas TV, Selasa (27/5/2025). 

Sehingga, pekerja yang masuk kelompok penerima kemungkinan besar akan mendapat BSU sebesar Rp300.000 untuk periode Juni-Juli karena proses pencairan dilakukan sekaligus atau dirapel.

BSU 2025 sebesar Rp300.000 ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Dicairkan Mulai Besok, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Periode Juni-Juli, Siapa Saja?

Namun, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima BSU pada periode ini.

Lalu, siapa saja kelompok yang tidak masuk penerima BSU Juni-Juli 2025 tersebut?

Kelompok yang tidak terima BSU Juni-Juli 2025

Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025. 

Hal tersebut diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).

Dalam Permenaker itu, telah diatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025), syarat tersebut mencakup:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved