BSU Cair Mulai Hari Ini, Berikut 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Dapat Insentif Periode Juni-Juli 2025
BSU 2025 sebesar Rp300.000 ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UM
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025 kepada para pekerja di seluruh Indonesia.
Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional pasca-tekanan inflasi global.
Sebelumnya pada masa pandemi COVID-19, pemerintah juga pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu.
Namun Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, dana yang disalurkan pada BSU 2025 akan lebih kecil nominalnya.
"Besarannya Rp150.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan," ungkap Airlangga di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip dari Kompas TV, Selasa (27/5/2025).
Sehingga, pekerja yang masuk kelompok penerima kemungkinan besar akan mendapat BSU sebesar Rp300.000 untuk periode Juni-Juli karena proses pencairan dilakukan sekaligus atau dirapel.
BSU 2025 sebesar Rp300.000 ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
Baca juga: Dicairkan Mulai Besok, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Periode Juni-Juli, Siapa Saja?
Namun, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima BSU pada periode ini.
Lalu, siapa saja kelompok yang tidak masuk penerima BSU Juni-Juli 2025 tersebut?
Kelompok yang tidak terima BSU Juni-Juli 2025
Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
Hal tersebut diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).
Dalam Permenaker itu, telah diatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025), syarat tersebut mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai Besok: Segera Cek Syarat, Besaran yang Akan Diterima Pekerja
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.
Kerja ke Luar Negeri Terkendala Biaya? Ini Cara Ajukan KUR untuk Calon Pekerja Migran, Tanpa Agunan! |
![]() |
---|
Benarkah Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Akan Dapat BSU? Cek Fakta Berikut |
![]() |
---|
Perbankan di Aceh Diminta Permudah Syarat KUR |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Perusahaan Ini Dulu PHK Ribuan Pekerja Ganti Pakai AI, Kini 'Menyesal' dan Rekrut Karyawan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.