Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan, Polda NTB Pecat 2 Personel, Janji Usut Tuntas
Kasus kematian misterius Brigadir Nurhadi di sebuah vila pribadi di Pulau Gili Trawangan pada 16 April 2025, berdampak serius bagi institusi polisi
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Kasus kematian misterius Brigadir Nurhadi di sebuah vila pribadi di Pulau Gili Trawangan pada 16 April 2025, berdampak serius bagi institusi kepolisian.
Pada Selasa (27/5/2025), Polda NTB memecat dua personel, yaitu Kompol YG dan Ipda HC (AC), yang merupakan anggota Propam Polda NTB sekaligus atasan Brigadir Nurhadi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengonfirmasi pemecatan tersebut kepada wartawan di Mataram, Rabu (28/5/2025).
"Iya, sudah kami lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) pada Selasa (27/5/2025). Kami akan menjelaskan lebih lanjut dalam rilis tertulis nanti," ujar Kholid.
Kholid menegaskan komitmen Polda NTB membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya.
"Kompol YG dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri," tambahnya.
Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada hari yang sama di ruang Sidang Bidang Propam Polda NTB.
Dalam sidang tersebut, kedua personel dinyatakan melakukan pelanggaran yang tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri.
Keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena keduanya telah melakukan perbuatan tercela.
"Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri," tegas Kholid.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa sanksi etik yang dikenakan tidak akan menghapus tuntutan pidana atau perdata terhadap keduanya.
"Proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah di hadapan pengadilan. Saat ini, penyidik Direskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif," katanya.
Polda NTB berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Seluruh penanganan perkara terhadap Kompol YG dan Ipda AC merupakan bagian dari semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kholid menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Tidak ada ruang untuk pelaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etik dalam tubuh Polri," tutupnya.
Baca juga: Sosok AM, Oknum Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswi, Pelaku Setubuhi dan Peras Korban
Polisi Pastikan Transparan Bongkar Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berjanji akan transparan dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Nurhadi yang dilaporkan meninggal tidak wajar di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penyelidikan terkait kematian Brigadir Nurhadi masih dalam proses.
"Penyelidikan masih dalam proses, dan kepolisian tetap profesional tidak memihak ke mana-mana dalam penanganan kematian Nurhadi ini," kata Syarif pada Kamis (5/6/2025).
Syarif juga mengatakan, untuk pelanggaran etik sudah dijalankan.
Ada dua anggota Polda NTB yang terlibat dalam kematian Nurhadi.
Keduanya adalah anggota Propam Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC atau AC yang merupakan atasan Brigadir Nurhadi.
Keduanya sudah dipecat pada Selasa (27/5/2025).
"Selain masalah kode etik sudah diproses, keduanya juga menjalani pemeriksaan khusus, termasuk penyelidikan di Reskrimum tetap jalan," kata Syarif.
Syarif juga mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi sudah keluar dan sudah dikantongi tim penyidik.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan kepada wartawan di Mataram, Rabu (4/6/2025), menegaskan pihaknya akan transparan dalam menangani kasus kematian Nurhadi.
"Nanti ditanya ke Direskrimum aja ya, saya baru sampai dari Jakarta juga ini, tapi yang jelas yang bersangkutan (Kompol YG dan Ipda AC) sudah disidang etik," kata Hadi.
Terkait apakah Kompol YG dan Ipda AC ditahan atau tidak, Kapolda belum menjelaskan secara detail.
Kapolda meminta semua pihak untuk menunggu informasi lanjutannya.
"Ditunggu saja informasi selanjutnya, dan kami akan transparan terkait kasus ini, ditunggu saja, nanti ada saatnya kita akan beritahu," kata Kapolda.
Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).
Olah TKP dilakukan di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila tempat Brigadir Nurhadi menginap bersama atasannya, di mana ia ditemukan meninggal dunia di dasar kolam vila tersebut.
Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa kedua anggota polisi yang bersama korban, Kompol YG dan Ipda AC, telah diperiksa dan masih dalam proses.
"Benar, keduanya telah diperiksa dan masih dalam proses," katanya.(*)
Baca juga: Prof Dr Damanhuri Basyir MAg Khatib Shalat Iduladha 1446 H di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Baca juga: Jumlah Pemotongan Ternak Meugang Idul Adha di Sabang Mengalami Penurunan
Baca juga: Shalat Idul Adha Dipusatkan di Lapangan Yos Sudarso, Pemko Sabang Tiadakan Takbiran Keliling
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.