Senin, 18 Mei 2026

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran dari Wapres: Negara Ini Memiliki Sistem Ketatanegaraan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
JOKOWI DAN GIBRAN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya, yang digulirkan Forum Purnawirawan TNI. 

SERAMBINEWS.COM, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya, yang digulirkan Forum Purnawirawan TNI.

Hal ini disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya pada Jumat (6/6/2025).

Menurut Jokowi, presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang dipilih oleh rakyat.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI telah bersurat ke DPR dan MPR RI perihal usulan pemakzulan Gibran.

Menurut Jokowi, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ucapnya di Solo, Jumat (6/6/2025), dikutip dari video Kompas TV.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasikan kan ya seperti itu.”


Saat ditanya soal pandangannya mengenai kelompok yang mengusulkan pemakzulan Gibran seperti menerima presiden tapi menolak wakilnya, Jokowi menyatakan pemilihan presiden di Indonesia memilih paket pasangan calon.

“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, kalau di kita ini kan satu paket.”

Saat kembali ditanya apakah itu berarti tidak bisa menerima presiden tapi menolak wakilnya, mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan mekanismenya memang seperti itu.

“Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa),” bebernya.

Baca juga: Sosok Eks Kepala KASD, Jenderal Purn TNI Tyasno Sudarto, Ikut Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran

 

Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Wapres yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR RI

 

Tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terus bergulir.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved