Berita Aceh Jaya

5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu, Terungkap Saat Razia Rutin, Polisi Bekuk 1 Tersangka Lain

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
NAPI NYABU DI LAPAS - Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang. Lapas ini berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang. 

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika.

Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan terpisah, AKP Darli mengimbau masyarakat Aceh Jaya untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika.

Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Baca juga: Besok, Nelayan Aceh Kembali Melaut Usai Libur Lebaran Idul Adha

Polres Aceh Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved