Berita Aceh Jaya
5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu, Terungkap Saat Razia Rutin, Polisi Bekuk 1 Tersangka Lain
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika.
Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Dalam kesempatan terpisah, AKP Darli mengimbau masyarakat Aceh Jaya untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika.
Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Baca juga: Besok, Nelayan Aceh Kembali Melaut Usai Libur Lebaran Idul Adha
Polres Aceh Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)
Jalan Rusak di Kemukiman Lageun, Ini Respon PUPR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Anggota DPRK Desak Pemkab Aceh Jaya Usulkan Seluruh Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Jaya Safwandi Kukuhkan Istrinya sebagai Bunda Literasi |
![]() |
---|
Perkuat Koordinasi Pendataan, Kominsa Aceh Jaya Gelar FGD dengan Semua SKPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.