Berita Aceh Jaya
5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu, Terungkap Saat Razia Rutin, Polisi Bekuk 1 Tersangka Lain
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang.
Lapas ini berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang.
Bahwa ada temuan barang bukti sabu dalam razia rutin yang dilakukan di dalam lingkungan lapas itu, Selasa (27/5/2025)
“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Darli, Minggu, (8/6/2025).
Identitas para tersangka adalah sebagai berikut, ZM (37), narapidana kasus narkotika, M (33), narapidana kasus pencurian, IW (24), narapidana kasus pencurian, B (36), narapidana kasus narkotika, dan T (41), narapidana kasus narkotika.
Baca juga: Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau di Aceh Terlepas ke Sumut
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu).
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh.
Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, RM berhasil diamankan di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone android.
Baca juga: Sudah Babak Belur Dihajar Warga, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pijay
Para tersangka dibidik melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jalan Rusak di Kemukiman Lageun, Ini Respon PUPR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Anggota DPRK Desak Pemkab Aceh Jaya Usulkan Seluruh Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Jaya Safwandi Kukuhkan Istrinya sebagai Bunda Literasi |
![]() |
---|
Perkuat Koordinasi Pendataan, Kominsa Aceh Jaya Gelar FGD dengan Semua SKPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.