Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau di Aceh Terlepas ke Sumut

Politisi Gerindra ini mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke Provinsi tetangga, yakni

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com.
SENGKETA PULAU - Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi  Surya angkat bicara lagi soal empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh kini sah menjadi milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Politisi Gerindra ini mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke Provinsi tetangga, yakni Sumut bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Ia menduga lepasnya empat pulau tersebut karena adanya pergeseran batas daratan antar provinsi. 

Politisi Gerindra ini mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke Provinsi tetangga, yakni Sumut bukanlah masalah yang berdiri sendiri. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi  Surya angkat bicara lagi soal empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh kini sah menjadi milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Politisi Gerindra ini mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke Provinsi tetangga, yakni Sumut bukanlah masalah yang berdiri sendiri. 

Ia menduga lepasnya empat pulau tersebut karena adanya pergeseran batas daratan antar provinsi.

"Dari pengamatan dan kajian lapangan yang saya ikuti secara langsung, saya menduga bahwa masalah empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara, bukanlah masalah yang berdiri sendiri," jelas Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025). 

Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan dua periode itu mengatakan bahwa selain potensi cadangan gas alam, ada masalah yang lebih awal muncul di daratan. 

Tepatnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan Manduamas (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara), di wilayah tersebut berdiri sebuah perusahaan.

Baca juga: Sembelih 4 Ekor Sapi, HIPMI Kota Langsa Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat Sekitar

"Yang menjadi perhatian saya adalah ada dugaan kuat terjadinya revisi atau perluasan koordinat HGU Sawit tersebut ke arah utara, yang secara perlahan namun pasti mendekati atau bahkan memasuki wilayah Aceh.

Maka akibatnya, kuat dugaan saya terjadi potensi pergeseran batas darat antarprovinsi," ujarnya.

Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan mengatakan, dalam perspektif administrasi maupun hukum tata ruang nasional, bahwa batas laut dihitung berdasarkan garis darat.

Maka, jika batas darat bergeser, batas laut pun ikut bergeser. 

"Inilah menurut saya penyebab utama munculnya klaim terhadap Pulau Panjang dan ketiga pulau lainnya oleh Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Seperti diketahui bahwa persoalan batas darat antar provinsi Aceh dan Sumut tepatnya di Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan kecamatan Manduamas (Tapteng) sebetulnya belum menemukan titik terang persoalan yang bertahun - tahun bahkan sempat terjadi pertumpahan darah pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Besok, Nelayan Aceh Kembali Melaut Usai Libur Lebaran Idul Adha

Hampir setengah Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil diklaim menjadi wilayah Tapteng, jangankan lahan, kantor Desa Lae Balno juga turut menjadi wilayah Manduamas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved