Pulau Sengketa Aceh Sumut

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau di Aceh Terlepas ke Sumut

Politisi Gerindra ini mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke Provinsi tetangga, yakni

|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com.
SENGKETA PULAU - Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi  Surya angkat bicara lagi soal empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh kini sah menjadi milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Politisi Gerindra ini mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke Provinsi tetangga, yakni Sumut bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Ia menduga lepasnya empat pulau tersebut karena adanya pergeseran batas daratan antar provinsi. 

Persoalan ini pun sempat menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk politisi dan tokoh besar Aceh, bahkan Wali Nanggroe turut hadir ke Danau Paris tahun 2020.

Mengenai hal ini menurut Sekretaris Komisi III DPR Aceh tersebut menilai perlunya dilakukan review kembali dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumut dan Pemerintah Pusat dalam hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Untuk mendapat kepastian hukum dan meminimalisir konflik warga kedua daerah.

"Kalau dibiarkan terus berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan ini akan jadi bom waktu di kemudian hari yang merugikan kedua daerah," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved