Ini Tahapan Status Penerima BSU 2025, Cek di Web BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Link dan Caranya

Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PENYALURAN BSU 2025 - Berikut tahapan status penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2025 bagi pekerja periode Juni-Juli 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. 

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan dapat dicek secara mandiri melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran BSU yang diberikan sebesar Rp 300.000, mencakup bantuan untuk dua bulan (Juni–Juli 2025), masing-masing Rp 150.000 per bulan, lebih rendah dari BSU tahun sebelumnya.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Buruh atau pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya.

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri, meliputi: NIK. nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email.
  3. Klik tombol "Lanjutkan"

Baca juga: Cek BSU 2025 Muncul Data Masih Dalam Proses Verifikasi, Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima?

Setelah data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan status Anda apakah termasuk sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Jika tidak, maka sistem akan muncul notifikasi seperti berikut.

CEK PENERIMA BSU - Tampilan laman yang muncul pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika pekerja atau buruh tidak termasuk sebagai penerima BSU 2025.
CEK PENERIMA BSU - Tampilan laman yang muncul pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika pekerja atau buruh tidak termasuk sebagai penerima BSU 2025. (TANGKAPAN LAYAR bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jika termasuk dalam kriteria penerima BSU 2025, maka akan muncul notifikasi bahwa datanya masih dalam proses verifikasi dan validasi seperti berikut.

CEK PENERIMA BSU - Tampilan notifikasi yang muncul di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id saat melakukan pengecekan status penerima di BSU 2025.
CEK PENERIMA BSU - Tampilan notifikasi yang muncul di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id saat melakukan pengecekan status penerima di BSU 2025. (TANGKAPAN LAYAR bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Namun status tersebut masih harus menunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: BSU 2025 Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Upah Pekerja dan Honorer, Segini Nominalnya

Dalam beberapa kasus jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, calon penerima BSU akan diminta mengisi kembali informasi rekening, seperti:

  • Nomor rekening
  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening.

Arti Status 'Data Masih dalam Proses Verifikasi dan Validasi'

Jika muncul notifikasi seperti itu saat mengecek status, menandakan sudah terdata sebagai calon penerima BSU namun masih menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta validasi akhir dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Validasi ini penting karena dilakukan pengecekan ulang agar calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, dan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Hal tersebut jika mengacu pada proses penyaluran BSU 2022.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com (15/9/2022), status "Data Masih dalam Proses Verifikasi dan Validasi" pada penyaluran BSU 2022 menunjukkan bahwa pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai calon penerima BSU 2022 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun BPJS Ketenagakerjaan masih perlu melakukan verifikasi terhadap data pekerja calon penerima BSU tersebut.

Kendati demikian, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan memiliki potensi menerima BSU.

Baca juga: Dicairkan Mulai Besok, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Periode Juni-Juli, Siapa Saja?

Setelah proses verifikasi, selanjutnya tahap akhir yaitu proses validasi oleh Kemnaker.

Proses validasi ini termasuk pengecekan apakah pekerja yang terdaftar juga termasuk dalam penerima bantuan social lainnya atau tidak.

Nantinya, pekerja yang dinyatakan layak menerima BSU, maka akan menerima BSU yang ditransfer langsung ke rekening pekerja.

Merujuk pada proses penyaluran BSU 2022 tersebut, pekerja atau buruh yang menerima notifikasi datanya masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka harus bersabar.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Baca juga: BSU 2025 Cair, Begini Cara Update Rekening Penerima BSU, Pemilik Rekening HIMBARA Harus Tahu

Tahapan Status Penerima BSU 2025:

Dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/6/2025), ada beberapa tahapan dan status yang bisa dipantau oleh pekerja atau buruh saat melakukan pengecekan BSU 2025.  

Berikut tahapan statusnya. 

  1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
  3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Syarat Penerima BSU 2025

Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah. 

Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved