Berita Lhokseumawe

Penyelidikan di KEK Arun Aceh, Komisaris dan Manajer PATNA Dicecar 28 Pertanyaan 

"Karena ini masih penyelidikan,  kita tanyakan yang umum, dilihat peristiwanya dulu dan belum ke unsur pidana. Walau pun tidak tertutup kemungkinan...

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH. 

"Karena ini masih penyelidikan,  kita tanyakan yang umum, dilihat peristiwanya dulu dan belum ke unsur pidana. Walau pun tidak tertutup kemungkinan dari peristiwa-peristiwa akan ditemukan unsur-unsur dugaan pidananya," papar Thery.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe dilaporkan telah mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Bahkan pada Selasa (10/6/2025), penyelidik Kejari Lhokseumawe sudah mulai memintai keterangan dari petinggi PT PATNA selaku pihak pengelola KEK Arun.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, membenarkan pada Selasa hari ini ada dua petinggi PT PATNA yang dimintai keterangan.

Mereka adalah komisaris dan manajer.

Keduanya dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe dari pagi hingga sore.

Kepada keduanya, penyelidik pun mencecar total 28 pertanyaan, yakni 14 pertanyaan untuk komisaris dan 14 pertanyaan untuk manajer.

Menurut Thery, kepada keduanya, penyelidik mempertanyaan terkait usaha apa saja dalam KEK Arun, apa saja telah dikembangkan di KEK Arun, serta siapa saja pelaku usaha atau tenant yang berada di KEK Arun.

"Karena ini masih penyelidikan,  kita tanyakan yang umum, dilihat peristiwanya dulu dan belum ke unsur pidana. Walau pun tidak tertutup kemungkinan dari peristiwa-peristiwa akan ditemukan unsur-unsur dugaan pidananya," papar Thery.

Baca juga: Penyelidikan di KEK Arun, Besok Kejari Lhokseumawe Mulai Mintai Keterangan PT PATNA, PAG, dan PIM 

Lanjut Thery, sesuai dengan agenda, pada Rabu besok, pihaknya akan memintai keterangan dari pihak PAG.

Diberitakan sebelumnya,  Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini penting, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved