Berita Banda Aceh

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp 5,96 miliar, JPU Dakwa Kadis PUPR Pidie

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pidie, Buchari terlibat tindak pidana korups

|
Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pada Selasa (17/6).(ant)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved