Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp 5,96 miliar, JPU Dakwa Kadis PUPR Pidie
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pidie, Buchari terlibat tindak pidana korups
JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pada Selasa (17/6).(ant)
| Urus KIA Tak Usah Repot ke Dinas, Disdukcapil Gandeng 40 PAUD dan TK di Banda Aceh |
|
|---|
| Orangtua tak Repot Lagi Urus KIA ke Dinas, Disdukcapil Gandeng 40 PAUD dan TK di Banda Aceh |
|
|---|
| Orderan Sepi, Kenaikan Harga Pertamax Tambah Beban Driver Ojol di Aceh |
|
|---|
| Pemkab Bireuen dan Pemerintah Aceh Percepat Penerapan SIGAP untuk Perkuat Data Pembangunan |
|
|---|
| Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Sambungan Air Ilegal, Perumdam Tirta Mountala Ancam Putus Permanen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)