Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp 5,96 miliar, JPU Dakwa Kadis PUPR Pidie
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pidie, Buchari terlibat tindak pidana korups
|
Editor:
mufti
JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pada Selasa (17/6).(ant)
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Pakar Ekonomi USK Desak Pemerintah Aceh Susun Neraca Pangan Hadapi Lonjakan Kebutuhan MBG |
|
|---|
| Stroke di Malaysia, Ibunda Bang Tompul Menangis Haru Saat Sambut Anaknya Tiba di Aceh |
|
|---|
| PN Banda Aceh Gelar Acara Purnabakti Hakim H Yusuf |
|
|---|
| Minim Revisi dari Mendagri, Ali Basrah Sebut APBA-P 2025 Sudah Bisa Dieksekusi |
|
|---|
| Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK, Satu Meninggal dan Satu Gugur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.