Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp 5,96 miliar, JPU Dakwa Kadis PUPR Pidie
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pidie, Buchari terlibat tindak pidana korups
Dari laporan hasil audit Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan an pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp 677,7 juta. ABRARI RIZKI FALKA, Jaksa Penuntut Umum
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pidie, Buchari terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dan pemeliharaan rutin jalan dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Abrari Rizki Falka dan Muhammad Rhazi dari Kejaksaan Negeri Pidie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/6/2025).
Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Buchari selaku Kadis PUPR Kabupaten Pidie pada 2022 yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain Buchari, JPU juga mendakwa tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ketiganya yakni Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie.
Serta terdakwa Muhammad Fadhli selaku pelaksana dan terdakwa Faisal selaku konsultan pengawas pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok dengan anggaran Rp6 miliar lebih.
Kegiatan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pelaksana pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp 5,96 miliar. Serta konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC.
Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
JPU menegaskan hal tersebut terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.
"Dari laporan hasil audit Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan an pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp 677,7 juta," kata JPU Abrari Rizki Falka.(ant)
Pasal Berlapis
Tidak Ada Instruksi Kibarkan Bintang Bulan Pada Peringatan 20 Tahun Damai Aceh |
![]() |
---|
Anggaran Belanja Pemerintah Kota Banda Aceh Bertambah Rp 19 M |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Politisi Perempuan PKS Harap Peringatan Damai Aceh Jadi Evaluasi Kerja Nyata Mengisi Perdamaian |
![]() |
---|
Dana Parpol di Aceh Bertambah, MaTA Harap BPK Audit Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.