Kupi Beungoh

Pendidikan adalah Marwah Bangsa: Evaluasi Qanun Aceh yang Terlupakan

Di tanah ini pula, ulama dan umara dahulu berjalan seiring dalam membangun masyarakat yang berilmu, berakhlak dan berdaulat.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Tgk. Khairul Amri Ismail, M.H 

Oleh: Tgk. Khairul Amri Ismail, M.H

ACEH bukan sebatas bagian dari peta Indonesia, tetapi Aceh adalah lembar awal sejarah peradaban Islam di Nusantara.

Di tanah inilah Syariat Islam pertama kali ditegakkan dalam struktur kenegaraan.

Di tanah ini pula, ulama dan umara dahulu berjalan seiring dalam membangun masyarakat yang berilmu, berakhlak dan berdaulat.

Karena itulah ketika Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam disahkan, sesungguhnya ia bukan sekadar produk hukum, melainkan peneguhan kembali posisi strategis Aceh sebagai penjaga garda depan peradaban Islam di Indonesia.

Di antara seluruh kandungan Qanun ini, pasal tentang tarbiyah (pendidikan) adalah jantung peradaban yang sesungguhnya.

Sebab tidak ada peradaban yang kokoh tanpa pendidikan yang unggul dan berlandaskan syariat.

Aceh telah melafazkan cita-cita pendidikan dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, bahwa pendidikan di Aceh harus bersifat Islami, mengakomodasi budaya lokal, melahirkan manusia yang beriman, bertakwa, cerdas dan berakhlak mulia.

Ini adalah misi besar, namun sayang hingga hari ini, cita-cita itu belum menjadi prioritas utama.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh masih tertinggal, tingkat literasi dan numerasi rendah dan ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah masih lebar.

Lebih dari itu, penguasaan dasar-dasar keislaman seperti kemampuan membaca Al-Qur’an pun masih menjadi tantangan serius.

Apakah ini wajah dari sistem pendidikan Islami yang dicita-citakan oleh Aceh.?

Realitas ini harus menjadi alarm moral bagi para pemangku kebijakan, khususnya Gubernur Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh lainnya.

Karena ini bukan hanya soal administrasi pendidikan, tetapi ini adalah soal wibawa Syariat dan martabat peradaban.

Gagal membangun pendidikan Islami yang unggul berarti gagal menjaga warisan besar peradaban Islam yang pernah dibanggakan dalam sejarah Nusantara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved