Breaking News

Pulau Sengketa Aceh Sumut

HMI Sebut Pengalihan 4 Pulau di Aceh Singkil ke Sumut Bentuk Pengkhianatan Terstruktur Terhadap Aceh

Pengurus HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, Aris Munandar, menilai pengalihan tersebut dilakukan secara tersruktur dan merupakan pola lama yang terus

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
HMI - Pengurus HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, Aris Munandar, menilai pengalihan pulau tersebut dilakukan secara tersruktur dan merupakan pola lama yang terus berulang. 

Selama ini, masyarakat perbatasan telah hidup berdampingan secara damai.

Namun kebijakan tanpa dasar sejarah dan hukum yang kuat justru berpotensi memecah harmoni sosial serta menimbulkan konflik horizontal di akar rumput.

Lebih dari itu, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan, hal serupa bisa menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain di Indonesia. 

"Jika Aceh saja yang memiliki status kekhususan bisa diperlakukan semena-mena, maka apa jaminan bagi provinsi lain yang juga kerap merasa dipinggirkan oleh pemerintah pusat," ucap mantan mahasiswa Hukum Unimal itu.

Baca juga: KPA Sagoe Julok Peringatkan Mendagri Soal Empat Pulau di Aceh Singkil Bisa Timbulkan Konflik Baru

Ditambahkannya, tindakan seperti ini merupakan ancaman nyata bagi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem negara kesatuan.

Keputusan-keputusan tanpa musyawarah hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga keutuhan wilayah secara adil dan bermartabat.

“Hari ini Aceh, bisa saja besok pasti daerah lain.

Kalau pusat terus menerapkan kebijakan sepihak tanpa partisipasi daerah, itu bukan lagi manajemen pemerintahan, tapi pengkhianatan terhadap prinsip negara kesatuan yang adil,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat Aceh, HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara menyampaikan sikap tegas dan beberapa tuntutan kepada pusat.

Pertama, meminta Kementerian Dalam Negeri RI segera mencabut Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138, serta melakukan evaluasi ulang terhadap status wilayah empat pulau tersebut berdasarkan fakta sejarah dan hukum yang sahih.

Baca juga: Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia

Kedua Mendesak pemerintah pusat membuka dialog terbuka dengan Pemerintah Aceh, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat Aceh, guna menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bermartabat.

Ketiga mendorong Pemerintah Aceh agar bersikap tegas dan memprioritaskan kepentingan rakyat Aceh dalam menghadapi persoalan ini.

Keempat, meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan persoalan ini, demi menjaga keutuhan NKRI yang adil dan setara bagi seluruh daerah di Indonesia.

Maka dengan itu, HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menegaskan bahwa persoalan ini, bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut harga diri dan martabat rakyat Aceh.

Jika hari ini empat pulau dapat dipindahkan secara sepihak, bukan tidak mungkin saja, hal serupa terjadi di masa depan terhadap wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved