Berita Banda Aceh

Kapolda Aceh Tegaskan Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU sebagai Efek Jera

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” kata Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
KAPOLDA BERI KETERANGAN – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025). 

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen nyata dalam perang melawan narkoba serta upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika.

“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” sebutnya. 

Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama yang erat dengan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam pengungkapan jaringan narkotika, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum.

“Terakhir, kita harus menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil lainnya yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Badan Narkotika Nasional Kota Tes Narkoba Puluhan Pasangan Calon Pengantin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved