Rieke Diah Pitaloka Soal 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut: Semangat Rakyat Aceh, Kita Berjuang Bersama
Rieke mengajak seluruh eleman masyarakat Aceh untuk berjuang bersama dalam mempertahankan 4 pulau yang kini telah lepas ke Sumatera Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Rieke Diah Pitaloka Soal 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut: Semangat Rakyat Aceh, Kita Berjuang Bersama
SERAMBINEWS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait 4 pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang lepas ke Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Rieke mengajak seluruh eleman masyarakat Aceh untuk berjuang bersama dalam mempertahankan 4 pulau yang kini telah lepas ke Sumatera Utara.
“Terus semangat Gubernur Aceh dan juga seluruh rakyat Aceh. Indonesia bersama kalian, dan saya yakin presiden Prabowo, juga akan bersama seluruh rakyat Aceh. Kita berjuang bersama, Safe Serambi Mekkah, Safe Aceh,” ujar Rieke dalam unggahan di TikToknya pada Kamis (12/6/2025).

Terkait polemik 4 pulau tersebut, politikus Senayan itu mengharapkan adanya dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut Rieke, dalam peta kesepahaman tahun 1992 menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah bagian dari Provinsi Aceh.
“Sebetulnya (4 pulau ini) telah ditetapkan di dalam peta kesepahaman 1992 antara Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh. Bagaimana kemudian diputuskan 4 pulau kecil tersebut menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya
“Saya sangat menghargai keinginan dialog, tetapi saya juga sangat menghormati dan mengerti, memahami bahwa Mendagri sebetulnya adalah pemimpin yang sangat nasionalis dan mengerti akar historis perkembangan dari Provinsi Aceh dan juga Provinsi Sumatra Utara,” lanjut politikus PDIP ini.
Oleh karena itu, Rieke mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk memandang polemik 4 pulai ini dari berbagai sisi, baik dari sejarah dan sosiologisnya.
“Tapi intinya tidak boleh ada penambangan mineral di 4 pulau kecil di Aceh itu. Salam hormat untuk para menteri di kabinetnya Presiden Prabowo Sugianto. Dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku karena Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya.
Fakta Lapangan Dan Dokumen Lama Terkait 4 Pulau
Keputusan administratif yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai reaksi keras masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, fakta di lapangan dan sejumlah dokumen historis justru memperlihatkan sebaliknya.
Bahwa keempat pulau yang dimaksud sejak lama dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Rieke Diah Pitaloka
PDIP
Aceh
Sumut
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
DPR RI
SafeAceh
Tak Terbendung! Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi, Kini Tembus Segini per Mayam 9 Oktober 2025 |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Aceh Singkil Menerobos Hutan Rawa Memperjuangkan Kompensasi Karbon |
![]() |
---|
Cuaca 9 Oktober di Meulaboh, Siang hingga Dini Hari Diselimuti Awan Tebal |
![]() |
---|
GOLD IX 2025 Ditutup dengan Malam Keakraban di Temas River Park Aceh Tengah |
![]() |
---|
Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.