Pulau Sengketa Aceh Sumut

Ajakan Gubernur Sumut Bobby Kelola Bersama 4 Pulau, JK: Tidak Ada Kelola Bersama, Masa Bupatinya Dua

"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK menjawab per

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS TV
JUSUF KALLA - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla tanggapi polemik kepemilikan empat pulau yang memicu ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB. 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla ikut memberikan tanggapan soal ajakan Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola bersama empat pulau Aceh yang kini tengah menjadi polemik.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Jusuf Kalla dalam konferensi pers yang digelar secara khusus di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB.

Menurut JK, tidak pernah ada pulau di suatu provinsi yang dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda secara bersama-sama. 

"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Jk menjelaskan, meskipun secara geografis keempat pulau yang disengketakan lebih dekat ke Sumatera Utara, namun secara historis dan administratif wilayah itu berada di bawah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

Dia pun ikut menyinggung isi MoU Helsinki 2025 serta UU Nomor 24 Tahun 1956 yang  mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, kedua hal itu menjadi dasar menentukan batas administrasi wilayah Aceh, yang juga mencakup Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar.

"Itu pulaunya tidak terlalu besar. Bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat," kata JK.

Jk pun berharap persoalan polemik empat pulau Aceh yang masuk dalam wilayah Sumut ini bisa diselesaikan oleh pemerintah dengan baik.

Baca juga: JK Sebut Empat Pulau yang Masuk Sumut Milik Aceh: Dasarnya UU 1956 dan MoU Helsinki, Bukan Kepmen

Apalagi, menurutnya keempat pulau yang menjadi sengketa itu belum menunjukkan potensi penting seperti kekayaan alam Migas yang ramai diperbincangkan.

"Jadi saya kira, ini diselesaikan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama. Toh tidak ada faktor penting. Di situ kan tidak ada minyak, mungkin saja belakangan hari akan ada, tapi hari ini tidak ada," tuturnya.

Lebih Lanjut, JK mendorong Kemendagri untuk kembali melihat isi dari UU No.24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Undang-undang itu menjadi dasar hukum formal pembentukan Provinsi Aceh," kata Jk.

"Jadi Kepmen tidak bisa merubah Undang-Undang. Walaupun dalam undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi ini historis," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan Bobby untuk pengelolaan bersama Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul di tengah polemik penetapan administrasi keempat pulau tersebut yang selama ini masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun belakangan dipetakan berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Informasi mengenai adanya potensi migas di keempat pulau itu pun semakin memperkeruh situasi.

Baca juga: Sederet Eks Pasukan GAM Berang 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut, Wanti-wanti Tito Karnavian Soal Konflik

Bobby saat dimintai tanggapannya mengenai potensi migas di keempat pulau tersebut mengaku tidak memiliki data yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

"Katanya ada minya, ada gas, kalau data itu saya nggak pegng. Saya tanya di dinas terkait, tentang itu juga kami nggak pegang. Jadi kalau bilang ada potensinya, saya nggak pegang data, saya nggak bisa sampaikan," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia melihat adanya potensio pariwisata di pulau-pulau tersebut.

Ia pun menyatakan rencana Pemprov Sumut untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Pemprov Aceh untuk mengelola bersama.

"Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara. Jadi opsi kami mau mengajak Kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan," tegas Bobby.

Untuk diketahui, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal dalam keterangannya menyampaikan, bahwa ada potensi migas di keempat pulau yang sebelumnya merupakan wilayah Aceh namun kini masuk dalam wilayah Sumut.

Ia menjelaskan, bahwa lokasi keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA).

Baca juga: Menteri Dalam Negeri tak Perlu Gengsi Kembalikan Empat Pulau Aceh di Wilayah Aceh Singkil Demi NKRI

"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)," ujar Nasri, dikutip dari Kompas.com.

Meskipun belum resmi masuk dalam wilayah kerja OSWA, namun potensi cadangan migas di sekitar itu mulai menarik perhatian.

Disamping itu, Nasri mengatakan, bahwa lokasi keempat pulau itu belum memiliki cukupan data seismik yang memadai.

Sehingga menurutnya proses evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara menyeluruh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved