Pulau Sengketa Aceh Sumut
Menteri Dalam Negeri tak Perlu Gengsi Kembalikan Empat Pulau Aceh di Wilayah Aceh Singkil Demi NKRI
“Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau.” Andi Harianto Sinulingga, Politisi Partai Golkar
“Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau.” Andi Harianto Sinulingga, Politisi Partai Golkar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik beralihnya empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) terus mengelinding. Sejumlah elite Aceh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan putusannya yang menetapkan empat pulau Aceh masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. “Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau,” kata politisi Partai Golkar, Andi Harianto Sinulingga atau akrab disapa Andi HS menanggapi polemik beralihnya kepemilikan empat pulau Aceh di wilayah Aceh Singkil, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Mendagri menetapkan empat pulau Aceh menjadi bagian dari Sumut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
Keempat pulau yang selama ini berada dalam wilayah Aceh Singkil yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Bagi saya, argumentasi Mendagri lemah sekali, jika dasarnya hanya karena pulau itu lebih dekat dengan bibir pantai Tapanuli Tengah. Jika dasar itu digunakan, maka Christmas Island itu jauh lebih dekat ke Jakarta ketimbang ke Australia,” ungkap Andi HS.
Begitu juga Kecamatan Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, lokasinya terpisah dari pusat pemerintahan Karanganyar. Kecamatan tersebut bahkan lebih dekat dengan Kota Solo dan Kabupaten Boyolali, Sukoharjo.
“Kenapa begitu, tentu karena ada faktor historisnya, dasar historis ini yang terlihat terabaikan oleh Mendagri,” urai politisi senior partai berlambang pohon beringin ini.
Kedua, dasar keputusan Mendagri tentang tapal batas wilayah itu juga tidak dibahas secara transparan dan sangat tertutup. Sehingga tiba-tiba ada hasil keputusan tanpa melibatkan segenap unsur dari kedua belah pihak.
Jikapun Pemerintah Aceh saat itu lalai sehingga empat pulau tersebut luput didata, lanjut Andi, tetap saja tak bisa dijadikan alasan bagi Sumut untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
“Kan bisa bicara "ini empat pulau bukan milik kami, Pak Gubermur Aceh kenapa tak masukkan 4 pulau ini sebagai bagian dari wilayah Aceh”. Harusnya begitu moralnya. Tak bisa kita ambil hak orang hanya karena orang itu lalai,” terangnya.
Dalam pandangannya, Andi HS menilai Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem terlihat sangat konsen memperjuangkan empat pulau dimaksud agar kembali ke Aceh.
“Pak Gubernur Muzakir Manaf concern sekali dengan masalah empat pulau Aceh yang diserobot ini, saya melihat dari bahasa tubuhnya, beliau bukan hanya kecewa tapi juga marah, dan saya yakin beliau dengan caranya sedang berusaha untuk mengambil kembali keempat pulau tersebut,” ucapnya.
Kecam keputusan Mendagri
Terpisah, mantan Sekretaris Jenderal Tahanan Politik/Narapidana Aceh dan eks kombatan GAM Wilayah Peureulak, Faisal Rizal Hasan juga mengecam Kepmendagri yang memasukkan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ia menilai keputusan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta dibuat tanpa persetujuan presiden maupun konsultasi dengan DPRA dan DPD RI dapil Aceh, meski menyangkut kebijakan strategis berdampak luas.
Berita Banda Aceh
sengketa Pulau Aceh - Sumut
Mendagri
Mendagri M Tito Karnavian
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Andi Harianto Sinulingga
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.