Pulau Sengketa Aceh Sumut

DPM Unimal Desak Kemendagri Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Dimasukkan ke Sumut

“Kemendagri harus segera mengembalikan ke-4 pulau di Aceh dari Sumut, jangan memberikan kekecewaan kepada masyarakat Aceh. Ini bukan hanya...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Rendi Alfariq Del Chandra. 

“Kemendagri harus segera mengembalikan ke-4 pulau di Aceh dari Sumut, jangan memberikan kekecewaan kepada masyarakat Aceh. Ini bukan hanya berbicara soal wilayah, melainkan harkat martabat masyarakat Aceh yang segampang itu bisa diobok-obok oleh pejabat pusat,” ujar Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Alfariq Del Chandra, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (13/6/2025).

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengembalikan empat pulau di Aceh Singkil yang dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui Surat Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Mahasiswa menilai keputusan tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan data administratif yang menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Berdasarkan surat nomor 136/40430 tahun 2017 dan peta topografi TNI-AD tahun 1978, keempat pulau tersebut secara jelas masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

“Kemendagri harus segera mengembalikan ke-4 pulau di Aceh dari Sumut, jangan memberikan kekecewaan kepada masyarakat Aceh. Ini bukan hanya berbicara soal wilayah, melainkan harkat martabat masyarakat Aceh yang segampang itu bisa diobok-obok oleh pejabat pusat,” ujar Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Alfariq Del Chandra, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (13/6/2025).

Rendi juga mempertanyakan, permainan apa yang mau dibuat oleh Kemendagri ini?

Padahal Aceh tidak pernah merampas hak kewilayahan daerah lain, kenapa Aceh Sumut yang mau diadu domba.

EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025).
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). (CHATGPT)

Baca juga: Malam Ini Mualem Rapat Khusus dengan Forbes DPD-DPR RI, Bahas 4 Pulau Sengketa dengan Sumut

“Padahal jelas dari masa kepemimpinannya Bapak Nova Iriansyah (sebagai Gubernur Aceh) sudah mengirim  surat revisi penolakan kepada Kemendagri, terkait 4 pulau yang diklaim titik koordinatnya masuk ke bagian Wilayah Sumatera Utara,” ungkap Rendi.

Disebutkan, sejarah Aceh Singkil yang pada dasarnya adalah bagian dari Aceh Selatan yang sudah lebur kan menjadi Kepulauan Aceh Singkil, dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh termasuk juga peraturan ini ke-4 pulau yang dirampas oleh Wilayah Sumatera.

“Sangat banyak bukti yang menyatakan ke-4 pulau itu masuk dari bagian Wilayah Aceh baik dari administratif, sejarah, peninggalan Aceh dan geografis,” kata Ketua Umum DPM Unimal.

Selain itu, masyarakat adat setempat mengakui mereka masuk dari bagian Wilayah Aceh, bukan bagian dari Wilayah Sumatera Utara.

Terkait Adanya statemen dari Pemerintah Sumatera Utara untuk pengelolaan bersama dari keempat pulau itu, dan menjadi perbincangan yang besar bagi mahasiswa, apa maksud dari itu semua?

“Padahal jelas mereka hanya mengakui sepihak dari pusat, bukan dari bukti data yang kuat dan kami juga menolak keras terhadap pengelolaan bersama dengan wilayah luar, Aceh masih banyak masyarakat yang pinter untuk bisa mengelola ke-4 pulau itu. Kami bukan orang bodoh yang bisa dipola-polakan,” tegas Rendi.  

Karena itu mahasiswa mendesak Kemendagri dan Pemerintah Pusat, untuk menyelesaikan permasalahan ke 4 pulau ini segera, bukan untuk pengelolaan bersama dengan wilayah luar.

“Ini bukan bicara soal pemetaan kepulauan, melainkan marwah bangsa Aceh yang dari dulunya menjadi bangsa yang merdeka,” pungkas Rendi.(*)

Baca juga: Akademisi Unmuha Soal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut: Ada Unsur Kesengajaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved