Rabu, 27 Mei 2026

Kupi Beugoh

Empat Pulau Aceh “Dipindah” ke Sumut: Menjaga Wilayah, Merawat Martabat

Bagi masyarakat Aceh Singkil, keempat pulau ini bukanlah titik kecil di atas peta. Ia adalah bagian dari sejarah hidup

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Ahmad Nasir Assingkily, dosen di Fakultas Syariah STAI Syekh Abdurrauf Aceh Singkil (STAISAR), seorang fakir ilmu mencoba aktif menulis isu-isu keacehan, ketatanegaraan Islam, dan kebijakan publik. 

Oleh: Dr. Ahmad Nasir Assingkily*)

KEPUTUSAN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah), bukan sekadar urusan administratif. Keputusan ini menyentuh aspek identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.

Bagi masyarakat Aceh Singkil, keempat pulau ini bukanlah titik kecil di atas peta. Ia adalah bagian dari sejarah hidup, ruang budaya, dan cakupan administratif yang telah diakui sejak sebelum Indonesia merdeka. Dalam Peta Republik Indonesia tahun 1956—yang menjadi rujukan resmi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)—pulau-pulau ini secara sah termasuk ke dalam wilayah Aceh.

Pasal 1 ayat (2) UUPA secara tegas menyebut bahwa batas wilayah Aceh didasarkan pada peta tahun 1956. Artinya, pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Dengan demikian, pemindahan administratif empat pulau itu ke provinsi lain tanpa musyawarah dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional, dan secara politis, mencederai semangat perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

UUPA bukan hanya produk legislasi biasa. Ia adalah wujud dari komitmen negara terhadap Aceh dalam bingkai rekonsiliasi nasional pasca-konflik. Mengabaikannya sama dengan melemahkan fondasi kepercayaan antara Aceh dan Jakarta.

Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, batas wilayah adalah bagian dari amanah kekuasaan yang wajib dijaga. Tidak ada dalam tradisi Islam tindakan sepihak oleh penguasa dalam menentukan atau mengalihkan wilayah tanpa musyawarah dan kemaslahatan bersama. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menegaskan bahwa penguasa wajib menjaga hak rakyatnya dan bertindak adil dalam segala keputusan.

Maka, dalam konteks ini, keputusan administratif yang memindahkan wilayah Aceh ke provinsi lain tanpa dasar yang kuat, tanpa partisipasi daerah, dan tanpa klarifikasi publik, adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip siyasah dan nilai-nilai kebangsaan.

Aceh Singkil bukanlah kawasan pinggiran biasa. Dari tanah inilah lahir salah satu ulama besar dunia Melayu-Nusantara, Syekh Abdurrauf as-Singkili, seorang mufasir, ahli fikih, dan sufi besar yang menjadi Qadhi Malikul Adil di Kesultanan Aceh Darussalam pada abad ke-17. Karyanya yang monumental, Tafsir Tarjuman al-Mustafid, menjadi bukti kecemerlangan intelektual Aceh dan memperkuat posisi Aceh Singkil sebagai bagian penting dalam peradaban Islam Indonesia.

Menjadikan pulau-pulau di sekitar Aceh Singkil berpindah secara administratif ke provinsi lain bukan hanya pengabaian hukum, tetapi juga peminggiran sejarah besar yang pernah ditorehkan oleh tokoh-tokoh seperti Syekh Abdurrauf. Maka, mempertahankan wilayah ini adalah bagian dari menjaga warisan keulamaan dan keislaman yang telah menjadi ruh Aceh sejak masa silam.

Empat pulau itu mungkin kecil secara ukuran, namun besar secara makna. Ia menyimpan harga diri, sejarah, dan komitmen bersama dalam bingkai keindonesiaan. Menjaga pulau-pulau itu tetap dalam wilayah Aceh bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa yang mencintai keadilan dan kesatuan dalam keberagaman.

*) Penulis adalah dosen di Fakultas Syariah STAI Syekh Abdurrauf Aceh Singkil (STAISAR), seorang fakir ilmu mencoba aktif menulis isu-isu keacehan, ketatanegaraan Islam, dan kebijakan publik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved