Kamis, 16 April 2026

Kupi Beugoh

Hadirnya Negara dalam Tradisi Meugang

Sejarah mencatat, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun, meugang tidak pernah benar-benar hilang. Pasca tsunami 26 Desember 2004, Aceh luluh

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
Nurul Hidayah, Widyaiswara BPSDM Aceh 

Oleh: Nurul Hidayah, Widyaiswara BPSDM Aceh

MEUGANG”, adalah  tradisi  masyarakat Aceh yang bukan sekedar membeli dan  memasak daging, namun peristiwa yang selalu menstimulus memori kolektif  dalam menyatukan nilai religi, budaya dan seumangat “meuseraya” dalam balutan solidaritas sosial menjelang Ramadhan, Idul fitri dan Idul Adha pada setiap tahunnya sekaligus sebagai bentuk kesiapan masyarakat  dalam menyambut hari besar keagamaan dengan berbagi dan memperkuat ikatan kekeluargaan.

Sejarah mencatat, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun, meugang tidak pernah benar-benar hilang. Pasca tsunami 26 Desember 2004, Aceh luluh lantak dan masyarakat hampir kehilangan segalanya. Secara materi, kekuatan ekonomi nyaris tidak ada.

Namun tradisi meugang dalam menyambut Idul Adha justeru menjadi simbol ketangguhan dan kekuatan sosial masyarakat. Solidaritas muncul secara spontan dimana orang berbagi bukan karena mampu, tetapi karena ikatan emosional  sebagai komunitas yang saling menguatkan. 

Kini, setelah lebih dari dua dekade bencana besar itu, Aceh kembali diuji oleh musibah banjir bandang dan tanah longsor. Ribuan warga terdampak, bahkan hingga saat ini sebagian masih bertahan di pengungsian.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Daging Meugang untuk Penyandang Disabilitas

Di tengah situasi tersebut, pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan meugang dalam jumlah besar. Bantuan yang kita syukuri sebagai niat  mulia hadirnya negara dalam membantu masyarakat mempertahankan tradisi dan memulihkan semangat kolektif pasca bencana.

Namun kehadiran negara dalam tradisi kultural boleh jadi akan memunculkan pertanyaan penting bagi masyarakat,  perlukah meugang difasilitasi oleh negara sebagai kebijakan fiskal?

Pertanyaan ini bukan untuk membenturkan tradisi dengan rasionalitas kebijakan, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap berada dalam kerangka urgensi, efektivitas, dan keadilan. Karena apapun yang dilakukan atau tidak dilakukan pemerintah untuk sebesar-besarnya kemanfaatan masyarakat adalah kebijakan (do or not to do).

Urgensi Kebijakan

Dalam  perspektif kebijakan publik, William N. Dunn mengemukakan bahwa kebijakan bukan sekedar keputusan politik, namun merupakan proses rasional yang harus dapat diuji melalui kriteria efektifitas, efisiensi dan keadilan sosial. Menurutnya, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menjawab masalah publik secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam sejarahnya, meugang memang memiliki jejak keterlibatan penguasa. Pada Masa Kesultanan Iskandar Muda beberapa  abad lampau. istana telah melaksanakan tradisi menyembelih hewan ternak dalam jumlah besar untuk dibagikan kepada rakyat, terutama fakir miskin.

Tradisi ini menjadi simbol kesejahteraan dan tanggung jawab sosial penguasa terhadap masyarakat. Sehingga jika kita merujuk pada pandangan Dunn, maka konteks bantuan meugang oleh pemerintah pusat  pada saat Aceh sedang menghadapi bencana  harus kita lihat sebagai bentuk perlindungan sosial.

Manakala masyarakat berada dalam ketidakberdayaan secara ekonomi,  membeli daging saat meugang bukan sekadar pemenuhan konsumtif, tetapi bagian dari martabat sosial. Namun pemerintah juga dihadapkan pada agenda prioritas lain, pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan rekonstruksi pascabencana.

Karena itu, urgensi bantuan meugang harus ditempatkan dalam hierarki kebutuhan yang jelas.  Kebijakan yang baik tidak selalu diukur dari popularitasnya, tetapi dari ketepatannya menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat. 

Efektivitas dan Tepat Sasaran

Dana publik menuntut akuntabilitas. Tanpa mekanisme pendataan dan verifikasi yang transparan, bantuan berisiko tidak tepat sasaran. Dalam tata kelola modern, efektivitas kebijakan tidak berhenti pada penyaluran anggaran, tetapi diukur melalui dampaknya.

Apakah bantuan benar-benar menjangkau korban bencana? Apakah ada evaluasi setelah program berjalan? Apakah mekanisme distribusinya adil?  Ini adalah pertanyaan-pertanyaan penting yang bukan dimaksudkan untuk  mencurigai niat baik pemerintah, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik. Karena kita tidak ingin tradisi “meugang” yang sakral  dicemari oleh tata kelola yang  lemah.

Transparansi dan Keadilan Distribusi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved