Berita Banda Aceh
Kapolda Aceh Tegaskan Pentingnya Vonis Mati Bagi Pengedar Narkotika
“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” kata Kartiko dalam konferensi pers.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” kata Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan ratusan kilogram narkotika, di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menegaskan bahwa vonis mati bagi pengedar narkotika bisa memberikan efek jera, terutama bagi jaringan besar yang kerap merusak generasi muda.
Kartiko menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan.
Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.
“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” kata Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan ratusan kilogram narkotika, di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.
“Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Aceh Tegaskan Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU sebagai Efek Jera
Kartiko berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.
Ia juga meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum.
Kartiko menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Badan Narkotika Nasional Kota Tes Narkoba Puluhan Pasangan Calon Pengantin
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi
BGTK Provinsi Aceh Latih Calon Fasilitator Daerah dengan 7 Jurus Bimbingan Konseling Hebat |
![]() |
---|
SMA Fajar Harapan Banda Aceh Juara 1 Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Wakili Aceh ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
WOW, Harga Emas Tembus Rp 6,5 Juta Per Mayam di Aceh |
![]() |
---|
Bea Cukai Bersama Satpol PP-WH Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus, Bisa Tiru BRR Aceh-Nias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.