Berita Banda Aceh
Kapolda Aceh Tegaskan Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU sebagai Efek Jera
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” kata Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” kata Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, menegaskan bahwa pihaknya bakal meningkatkan penanganan kasus terhadap para pengedar narkoba hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” kata Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Kartiko menyebut, sejauh ini pihaknya telah menangani tiga kasus tindak pidana TPPU terkait dengan jaringan pengedar narkotika.
Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara satu lagi masih dalam proses.
“Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli, untuk membawa narkoba inikan dengan uang,” jelasnya.
Kartiko juga mengungkap, bahwa hingga kini sudah ada 38 orang terpidana kasus narkotika yang divonis mati.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 571 Gram oleh Kejari Aceh Tenggara
Mereka saat ini ditahan di Lapas Lambaro sebelum dieksekusi.
“Sudah dihukum mati, tapi eksekusinya kapan itu kita belum tahu. Silakan nanti ditanyakan kepada pihak-pihak terkait untuk eksekusinya,” ucapnya.
“Kita berharap agar hukuman mati ini bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku pengedar narkotika dan barang berbahaya lainnya,” lanjutnya.
Kartiko juga menyampaikan, sepanjang tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka.
Sementara pada tahun 2025, periode berjalan hingga Juni, telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka.
Keberhasilan tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari sinergi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dek Gam Targetkan PAN Aceh Raih Pimpinan DPRA dan Tiga Kursi DPR RI |
![]() |
---|
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Akan Bentuk Satgas Program Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun |
![]() |
---|
SMK SMTI Gelar Temu Industri, Kadisdik: Kolaborasi Vokasi dan Industri Kunci Kemajuan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Unmuha Aceh Gelar FGD Bahas Aplikasi JAKLOM, Dorong PAD dan Wisata Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.