Berita Banda Aceh
Kemenkum Aceh Terus Genjot Pengesahan Koperasi Merah Putih, Satu Kabupaten sudah Rampung
“Wilayah Bener Meriah jadi satu-satunya kabupaten yang telah mencapai 100 persen pengesahan,” ujar Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Aula Bangsal Garuda.
Rapat ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani H. Pinilihan, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, M Ardiningrat Hidayat.
Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Iskandar, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari.
Dalam paparannya, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menerangkan perlunya langkah cepat, koordinasi, dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong pembentukan KMP ini.
Baca juga: JK Sebut Empat Pulau yang Masuk Sumut Milik Aceh: Dasarnya UU 1956 dan MoU Helsinki, Bukan Kepmen
Data per 12 Juni 2025 menunjukkan progres pengesahan KMP di Aceh baru mencapai 2.190 SK atau 33,69 persen dari total jumlah desa.
Sementara itu, 178 berkas atau 2,74 persen masih dalam proses, dan 4.349 desa atau 66,91 persen belum memulai proses pengesahan.
“Wilayah Bener Meriah jadi satu-satunya kabupaten yang telah mencapai 100 persen pengesahan,” kata Meurah.
Aceh Selatan tercatat sebagai daerah dengan progres pengesahan terendah, hanya 1,15 persen desa yang sudah sah secara hukum.
Sebaliknya, Kota Subulussalam mencatat capaian tertinggi dengan 89,02 persen desa telah mendapatkan SK pengesahan.
Sedangkan Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum berproses, mencapai 741 desa.
Disamping itu, Kakanwil Meurah juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh maupun Kabupaten/Kota selaku instansi pemrakarsa untuk segera menyusun regulasi daerah baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum operasional Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Sederet Eks Pasukan GAM Berang 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut, Wanti-wanti Tito Karnavian Soal Konflik
“Percepatan regulasi daerah menjadi salah satu kunci kekuatan legal dan keberhasilan Koperasi Merah Putih,” sebut Meurah.
Rapat juga memetakan hambatan utama dalam proses ini, mulai dari keterbatasan akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa.
Kemenkum Aceh mendorong layanan berbasis wilayah dengan minimal satu notaris satu SK pengesahan, serta harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.
“Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, dari pemkab hingga notaris,” pungkas Meurah Budiman.(*)
Baca juga: Kunjungi Serambi Indonesia, Anggota DPR RI H Ruslan M Daud Singgung Pembangunan Tol-Sengketa Pulau
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.