Pulau Sengketa Aceh Sumut

Menteri Dalam Negeri tak Perlu Gengsi Kembalikan Empat Pulau Aceh di Wilayah Aceh Singkil Demi NKRI

“Mendagri tak perlu gengsi untuk membatalkan keputusannya demi NKRI, ini ujian bagi beliau.” Andi Harianto Sinulingga, Politisi Partai Golkar

|
Editor: mufti
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Karena itu, Faisal mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih dan membatalkan keputusan kontroversial itu. “Ada empat opsi hukum yang bisa ditempuh, yakni penerbitan Perpres atau UU Pembatalan oleh Presiden. Perppu dalam kondisi darurat, pencabutan oleh Mendagri sendiri, atau pembatalan melalui pengadilan,” kata Faisal, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya itu, dalam pernyataannya Faisal juga menolak saran Kemendagri agar Gubernur Aceh menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. "Ini tanggung jawab pemerintah pusat, bukan masalah regional yang harus diselesaikan Aceh sendiri," tegasnya.  

Keputusan ini, lanjut Faisal, juga dinilai mengkhianati semangat MoU Helsinki tentang otonomi khusus Aceh. Faisal memperingatkan kebijakan sepihak seperti ini berpotensi memicu ketidakpercayaan dan mengganggu stabilitas nasional.  

Sebagai solusi, Faisal mendesak Presiden mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian Mendagri Tito Karnavian jika terbukti menyalahgunakan kewenangan. "Presiden harus membuktikan pemerintahan ini berbeda dan tidak mengulang kesalahan masa lalu," pungkasnya.(mas/ra)

 

DPRA Sebut Gugatan ke PTUN Jadi Opsi Terakhir 

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih mengkaji usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan yang menyatakan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Pemerintah Aceh terlebih dahulu terkait keputusan Mendagri tersebut. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas eksekutif, DPRA berkewajiban mengevaluasi setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayah Aceh.

“Kita kaji dan telah dulu apakah memang nanti dari dokumen, bukti, itu (gugat ke PTUN) sudah cukup kuat sehingga memang pantas dan wajar jika memang, itu langkah terakhir,” kata Ali Basrah.

Pernyataan ini disampaikan Ali Basrah di sela-sela kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kokain, dan ganja hasil pengungkapan Polda Aceh bersama jajaran di depan Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Ia menjelaskan, bahwa DPRA juga akan mengevaluasi apakah selama ini sudah pernah ada pertemuan resmi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara yang difasilitasi oleh Kemendagri untuk membahas batas wilayah tersebut.

Ali Basrah menegaskan bahwa langkah hukum ke PTUN masih menjadi opsi terakhir. Pihaknya masih akan mendalami dan mengkaji dokumen serta bukti yang ada. Termasuk bakal berkunjung langsung ke empat pulau dimaksud dalam waktu dekat. “Kalau memang bisa dengan komunikasi selesai balik ke kita, saya kira tidak sampai ke sana (PTUN),” ujarnya. 

Ali Basrah menambahkan, proses penyelesaian persoalan sengketa empat pulau ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya bersama Pemerintah Aceh, Forum Bersama Anggota DPR dan DPD RI (Forbes) asal Aceh, serta Bupati Aceh Singkil dijadwalkan bakal menggelar pertemuan pada Kamis malam (13/6/2025) di Pendopo Gubernur Aceh.

“Ini masih ada tahapan-tahapan nya. Belum sampai ke sana, ini nantikan diputuskan lagi. Besok malam akan ada pertemuan kita Pemerintah,” pungkasnya. (ra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved