Breaking News

Pemerintah Tegaskan PT MGK Legal dan Miliki Izin Operasi hingga 2032

PT MGK tetap sah dan memiliki izin yang masih aktif hingga 2032  dengan luas area konsesi sebesar 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat.

for serambinews.com
Ilustrasi pekerjaan di sektor pertambangan emas 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar ST MT, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan, menegaskan bahwa perusahaan tambang Magellanic Garuda Kencana (PT MGK) secara hukum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah dan masih berlaku hingga tahun 2032.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tuduhan dari sejumlah pihak yang menyebut PT MGK ilegal dan tidak memiliki kejelasan status hukum. Dharmawan menegaskan bahwa PT MGK beroperasi secara legal dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasca terbitnya UU 3 Tahun 2020, perizinan pertambangan yang awalnya merupakan kewenangan provinsi, menjadi kewenangan pusat. Namun hal tersebut tidak berlaku di Aceh karena Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan minerba yang diperkuat oleh UUPA beserta peraturan turunannya.

Pada tahun 2022, BKPM memang sempat mencabut beberapa izin tambang di Aceh, termasuk PT MGK. Namun hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh yang kembali menegaskan bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah sesuai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” jelas Dharmawan, sebagaimana dalam siaran pers yang dikirim ke Serambi, Jumat.


Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, PT MGK tetap sah dan memiliki izin yang masih aktif hingga 2032  dengan luas area konsesi sebesar 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat, ujar Dharmawan.

Dharmawan menjelaskan, mungkin terkait informasi bahwa PT MGK belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Dharmawan yakin hal itu masih dalam proses administratif dan tidak mempengaruhi keabsahan izin yang telah dimiliki.

“Kami yakin bahwa entri data di Sistem MODI sedang dalam proses, namun secara legal formal, PT MGK telah memiliki IUP yang lengkap dan resmi. Bahkan, informasi izin dan peta wilayah operasi perusahaan dapat diakses melalui website resmi Dinas ESDM Aceh. Jika PT MGK ilegal, maka tidak mungkin data dan peta wilayahnya ditampilkan di laman resmi dinas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dharmawan menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga telah dipenuhi oleh PT MGK sesuai prosedur. “Tidak benar jika ada yang menyatakan PT MGK ilegal. Mereka memiliki izin yang sah, legal, dan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai status hukum PT MGK, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari ST menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) untuk menampung dan mengolah limbah hasil kegiatan tambang

Menurut Bukhari, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan, termasuk PT MGK, guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"PT MGK sudah memiliki IPAL. Kami dari DLH secara berkala melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di Aceh Barat," ujar Bukhari, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan, jika dalam pemantauan ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah, DLH akan segera mengambil langkah pembinaan dan penegakan sesuai aturan.

"Tidak hanya PT MGK, perusahaan lain seperti PLN juga termasuk dalam pengawasan kami. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan pembinaan," tegasnya singkat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved