Pemerintah Tegaskan PT MGK Legal dan Miliki Izin Operasi hingga 2032
PT MGK tetap sah dan memiliki izin yang masih aktif hingga 2032 dengan luas area konsesi sebesar 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat.
Lebih lanjut, Bukhari juga menyampaikan bahwa pihak PT MGK telah memenuhi kewajiban pelaporan pengelolaan lahan secara periodik.
Laporan enam bulanan yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan sesuai regulasi, telah diterima oleh DLH.
"Begitu juga dengan laporan periode enam bulanan terkait pengelolaan lahan, pihak PT MGK sudah menyerahkannya. Laporan mereka ada," ungkapnya. Pihaknya juga akan terus memantau, sehingga semua aktifitas perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada.
Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), M. Nur, menyatakan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan telah memenuhi seluruh prosedur legal untuk beroperasi di Aceh.
Menurut M. Nur, keberadaan PT MGK telah dikawal bersama oleh berbagai pihak, dan proses perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan ini diketahui mendapatkan IUP OP sejak tahun 2012 hingga Tahun 2032 untuk area seluas 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat.
Namun, pada tahun 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sempat mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK.
Langkah ini kemudian menuai respons dari Pemerintah Aceh yang menegaskan bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Aceh melayangkan surat resmi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM RI untuk menolak pencabutan izin tersebut. “Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan daerah di sektor Minerba,” tegas M. Nur.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.