Pulau Sengketa Aceh Sumut

Sederet Eks Pasukan GAM Berang 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut, Wanti-wanti Tito Karnavian Soal Konflik

Mereka menilai Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri di bawah pimpinan Tito Karnavian telah mengkhianati Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, menyampaikan pidato dalam pertemuan mantan kombatanGAM se-Aceh yang berlangsung di kompleks makam deklarator GAM, Tgk Muhammad Hasan Di Tiro, di Meurue, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Senin (23/12/2019). Seribuan eks kombatan dan simpatisan hadir dalam acara tersebut. 

“Belum lagi peta wilayah, surat tanah dan dokumen peta kolonial Jerman juga memuat tentang pulau itu 1853 bahwa itu milik Aceh," tegasnya.

3. Sekjen Tapol dan Pejuang GAM

Mantan Sekretaris Jenderal Tahanan Politik/Narapidana Aceh dan eks kombatan GAM Wilayah Peureulak, Faisal Rizal Hasan, mengecam Keputusan Mendagri yang memasukkan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Ia menilai kebijakan tersebut keputusan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu juga dibuat tanpa persetujuan presiden maupun konsultasi dengan DPR Aceh dan DPD RI dapil Aceh, meski menyangkut kebijakan strategis berdampak luas.  

Karena itu, Faisal mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih dan membatalkan keputusan kontroversial itu. 

“Ada empat opsi hukum yang bisa ditempuh, yakni penerbitan Perpres atau UU pembatalan oleh Presiden, Perppu dalam kondisi darurat, pencabutan oleh Mendagri sendiri, atau pembatalan melalui pengadilan,” kata Faisal, Kamis (12/6/2025).

lihat fotoeks Tapol/Napol Aceh, Faisal Rizal Hasan
eks Tapol/Napol Aceh, Faisal Rizal Hasan

Tak hanya itu, dalam pernyataannya Faisal juga menolak saran Kemendagri agar Gubernur Aceh menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

"Ini tanggung jawab pemerintah pusat, bukan masalah regional yang harus diselesaikan Aceh sendiri," tegasnya. 

Keputusan ini, lanjut Faisal, juga dinilai mengkhianati semangat MoU Helsinki tentang otonomi khusus Aceh.

Faisal memperingatkan kebijakan sepihak seperti ini berpotensi memicu ketidakpercayaan dan mengganggu stabilitas nasional.  

Sebagai solusi, Faisal mendesak Presiden mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jika terbukti menyalahgunakan kewenangan. 

"Presiden harus membuktikan pemerintahan ini berbeda dan tidak mengulang kesalahan masa lalu," pungkasnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved