Berita Aceh Timur

18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Belum Disidangkan

Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025 lalu, hingga kini belum menjalani prose

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews
DPD RI Asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma dan boat nelayan yang ditangkap marinir thailand pada Mei 2025 lalu. 

 Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025 lalu, hingga kini belum menjalani proses persidangan.

Para nelayan tersebut saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Phuket, Thailand.

Informasi ini disampaikan oleh anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Thailand guna memastikan perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: 18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand, Diduga Ini Pelanggarannya

“Sejauh ini belum ada pemanggilan dari pengadilan Thailand. Mereka masih berada dalam tahanan dan belum disidangkan,” ujar Haji Uma.

Ia memastikan bahwa kondisi para nelayan dalam keadaan sehat dan mendapat perlakuan yang layak selama di tahanan, termasuk terpenuhinya kebutuhan makanan dan minuman.

Mengenai status hukum para nelayan tersebut, Haji Uma menambahkan bahwa karena belum ada jadwal sidang, pihaknya belum bisa memastikan apakah masa tahanan mereka akan dikurangi.

Namun berdasarkan pengalaman kasus serupa sebelumnya, masa hukuman biasanya akan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani sebelum sidang digelar.

Sebagaimana diketahui, 18 nelayan Aceh Timur ditangkap di perairan yang berbatasan langsung antara Aceh dan Thailand.

Baca juga: Bertemu Mualem, Bobby Tawar Kelola 4 Pulau Singkil Secara Kolaboratif, Haji Uma: Bukan itu Mau Kami

Mereka diduga melanggar batas wilayah laut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Pihak keluarga dan pemerintah daerah terus berharap agar proses hukum dapat segera dilakukan dan para nelayan bisa segera dipulangkan ke tanah air.

Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik juga diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dan perlindungan maksimal bagi para nelayan tersebut.

Baca juga: Bobby Jawab Isu 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut Sebagai ‘Hadiah’ untuk Keluarga Jokowi, Begini Katanya

 

 

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved