Sabtu, 11 April 2026

Internasional

18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand, Diduga Ini Pelanggarannya

Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025.

Editor: Muhammad Hadi
for Serambinews
Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Menurut informasi yang diperoleh Anggota DPD RI H Sudirman Haji Uma, penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand. 

SERAMBINEWS.COM – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025.

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.

Para nelayan tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Informasi ini disampaikan pertama kali oleh Zubir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dari Partai Demokrat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, yang dikenal dengan sapaan Haji Uma.

Zubir melaporkan adanya dua unit kapal nelayan asal Aceh Timur yang hilang kontak sejak pagi hari.

Belakangan diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah diamankan oleh patroli laut Thailand dan dibawa ke Phuket.

"Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan.

Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan pihak KRI Songkla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap," kata Haji Uma dalam pernyataannya, Selasa (20/5/2025) malam.

Baca juga: Isak Tangis 7 Nelayan Aceh yang Dibebaskan Otoritas Myanmar Saat Tiba di Bandara Kualanamu

Dua kapal yang dimaksud adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan membawa 12 orang nelayan, serta KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan 6 orang nelayan.

 Total 18 nelayan kini berada dalam pengawasan otoritas Thailand.

Haji Uma menghubungi langsung perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkla, dan menerima konfirmasi dari seorang staf bernama Jesica bahwa proses verifikasi terhadap para nelayan Aceh tersebut sedang berlangsung. 

Tim dari KRI Songkla telah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum yang diperlukan.

"Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin," jelas Haji Uma.

Sebagai tindak lanjut, Haji Uma telah menginstruksikan timnya di Aceh Timur untuk segera melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh nelayan yang ditangkap, termasuk riwayat pelayaran, alamat rumah, serta berkoordinasi dengan Panglima Laot, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kepala desa asal masing-masing nelayan. 

Baca juga: Kasus Nelayan Aceh yang Sering Terdampar di Andaman India Dibahas dalam Pertemuan ICSF di Kolombo

Menurut Haji Uma, pendataan ini penting untuk memudahkan proses pendampingan hukum yang akan diberikan ke depan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved