BSU 2025

Info BSU 2025, Guru Honorer Harus Tahu Hal Ini Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Di situs bsu.kemnaker.go.id, Anda, termasuk para guru honoer, bisa mengecek apakah berhak menerima dan memantau proses pencairan BSU 2025.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI BANSOS PENABALAN - BSU 2025 untuk guru honorer 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menyasar para pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, sebagai upaya meringankan beban ekonomi nasional.

Para penerima BSU 2025 diimbau untuk segera mengecek status pencairan bantuan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Di situs tersebut, masyarakat dapat memantau apakah mereka termasuk dalam daftar penerima serta mengikuti proses pencairan secara online.

Pengecekan status BSU cukup mudah. Calon penerima hanya perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun di luar itu, guru honorer juga wajib tahu sejumlah hal.

Ya, seperti diketahui, m Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja formal di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Dari beberapa pernyataan pemerintah, pekerja formal dengan upah maksimal Rp3,5 juta, termasuk guru honorer bisa mendapatkan BSU 2025 ini.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah tercatat dalam data BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Proses pengecekan bisa dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.

Selain itu, pencairan BSU juga telah dijadwalkan pemerintah. Berikut panduan lengkap untuk cek status penerima dan jadwal pencairan BSU 2025.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

1. Melalui Website Resmi Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Isi data berupa nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email Klik “Lanjutkan” untuk melihat status

 2. Lewat Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO jika belum terpasang di ponsel
  • Buat akun dengan menggunakan NIK dan nomor telepon aktif Login ke aplikasi Pada halaman utama, scroll ke bawah dan klik banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Isi data seperti pada website (KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email)
  • Klik “Lanjutkan”
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved