Pulau Sengketa Aceh Sumut

JK Sebut Batas Aceh Merujuk ke 1 Juli 1956, Bagaimana Bunyi Undang-undangnya?

“Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Nah, apa itu tahun 1956? di undang-undang tahun 56 ada undan

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS TV
JUSUF KALLA - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla tanggapi polemik kepemilikan empat pulau yang memicu ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB. 

BAB 1, Ketentuan Umum Pasal 3 menyebutkan bahwa:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Aceh dari Propinsi Sumatera-Utara masing-masing terdiri dari 30 anggota, dengan ketentuan, bahwa apabila pada waktu diadakan pemilihan anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ternyata banyaknya jumlah anggota tersebut tidak lagi seimbang dengan banyaknya penduduk dalam Propinsi, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan jumlah tersebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat diubah.
  2.  Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera-Utara masing-masing terdiri sekurang-kurangnya dari 3 dan sebanyak banyaknya dari 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Kepala Daerah Propinsi, yang menjabat Ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.

Baca juga: Sejarawan USU Akui 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Jika Dilihat Peta 1992, Tapi Apakah Aceh Ikhlas?

BAB II, Tentang Urusan Rumah Tangga Propinsi Pasal 4 menyebutkan bahwa:

  1. Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus hal-hal yang
    dahulu diserahkan kepada Pemerintah daerah Propinsi SumateraUtara (lama) menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturanperaturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusanurusan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) yang kini masih berlaku, dengan ketentuan bahwa dimana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera-Utara" harus diartikan "Propinsi Aceh" atau "Propinsi Sumatera Utara" (baru).
  2. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 di atas dapat diubah pula dengan Peraturan Pemerintah
  3. Hal-hal lain yang masih dikuasai oleh Pemerintah Pusat dan yang dipandang sebagai tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi pada waktunya dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk diserahkan kepada Propinsi sebagai urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.

Baca selengkapnya klik disini 

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved